Palu Hari Ini
Pemkot Palu Minta Warga Awasi ASN Agar Tak Berkeliaran Selama WFH
Pemerintah Kota Palu meminta warga untuk mengontrol dan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berkeliaran selama Work From Home (WFH).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu meminta warga untuk mengontrol dan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berkeliaran selama Work From Home (WFH).
"Semua harus bersinergi, saling mengawasi dan mengingatkan, ada tim operasi yustisi, kalau ditemukan, bisa jadi melalui laporan warga dan kontrol sosial teman-teman awak media," kata Kabag Hukum Pemkot Palu Husna kepada TribunPalu.com via telepon, Rabu (11/8/2021) siang.
Husna menegaskan, jika kedapatan ASN berkeliaran selama WFH, maka akan diberikan sangsi berupa disipliner sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegas Husna.
Husna menjelaskan, ASN diperbolehkan melakukan aktifitas diluar apabila terkait keperluan dinas bukan untuk nongkrong dan jalan-jalan.
Baca juga: Apa Arti dari Kata Titip Sendal yang Sering Dijumpai di Media Sosial? Ternyata Hanya Ungkapan Saja
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Moncer hingga Mengancam Posisi Puan, Pengamat: Dia Seperti Anak Macan
Kalau untuk keperluan dinas tidak apa-apa, karena itu bukan berkeliaran tapi kerja. Yang diantisipasi ini, jangan sampai WFH itu difahami sebagai libur, akhirnya pergi nongkrong atau keluar tidak jelas, sehingga memicu meningkatnya mobilitas," jelas Husna.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran nomor 443/1787/Hukum/ 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat.
Dalam poin nomor dua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Sementara poin nomor tiga pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Adapun yang termasuk sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor. (*)