PPKM di Palu
Sanksi Penutupan Paksa Sepekan Menanti Pelaku Usaha Langgar Jam Malam di Palu
Kebijakan itu diambil guna mengurangi mobilitas warga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto mengimbau pelaku usaha tidak melanggar aturan pembatasan jam malam.
Pembatasan jam malam berlaku hingga pukul 22.00 Wita untuk kawasan hutan kota, kawasan citraland, kawasan Masjid Agung Darussalam dan kawasan patung kuda.
Sedangkan, pelaku usaha di luar tempat tersebut hanya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
"Kalau didapatkan melebihi kapasitas yang ditentukan untuk makan di tempat, maka usahanya akan ditutup selama satu minggu," ucap Trisno Yunianto kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Tiga Jenderal Sisir Hutan Buru 6 DPO Teroris Poso yang Tersisa
Trisno Yunianto menuturkan, kebijakan itu diambil guna mengurangi mobilitas warga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi disampaikan memang dari pagi boleh makan di tempat dengan ketentuan hanya 30 persen, dan untuk kawasan yang dibuka kembali pukul 22.00 3itu sudah tidak ada aktifitas lagi," ujar Trisno Yunianto.
Dia menambahkan, kini Satgas Yustisi kembali menerapkan sanksi administrasi yang kemarin ditiadakan oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu.
PPKM Level 4 Palu diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.(*)