Polisi Ungkap Alasan Penangkapan dr Richard Lee: Tak Terkait dengan Kartika Putri
Polisi ungkap penyebab dr Richard Lee ditangkap di kediamannya, bukan karena laporan Kartika Putri.
TRIBUNPALU.COM - Polisi ungkap penyebab dr Richard Lee ditangkap di kediamannya, bukan karena laporan Kartika Putri.
Polda Metro Jaya membeberkan kasus yang menjerat Dokter Richard Lee hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Rabu, (11/8/2021).
Diketahui, Richard Lee diamankan di kediamannya di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan penangkapan terhadap Richard tak terkait kasus Kartika Putri.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," terangnya, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.
Ia menjelaskan, penangkapan Richard terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun miliknya yang sudah disita penyidik kepolisian.

Ilegal akses tersebut dilakukan Richard pada 9 Agustus 2021, lalu.
Meski demikian, kasus ilegal akses itu juga bermula dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020, silam.
Dilansir Tribunnews, Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara Richard Lee dan Kartika Putri sebanyak tiga kali.
Namun, Richard selalu mengaku belum ada mediasi.
Setelahnya, polisi kemudian menyita barang bukti berupa HP dan akun media sosial Richard.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti pada 9 Agustus 2021.
Buntutnya, Richard ditangkap karena ternyata ia adalah pelaku ilegal akses dan pencurian barang bukti akun.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yunus.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang."
"Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," imbuh dia.

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat pasal 30 Jo Pasal 36 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP.
Ia terancam hukuman delapan tahun penjara.
Richard sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP."
"Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Yunus.
Richard Lee Tak Ditangkap Paksa

Dalam kesempatan yang sama, Yunus membantah adanya penangkapan paksa terhadap Dokter Richard Lee.
Dilansir Tribunnews, Yunus memastikan pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penjemputan pada Richard sesuai SOP.
Ia mengatakan, ada video yang menunjukkan bagaimana penyidik sudah melakukan penangkapan sesuai prosedur.
"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," ujar Yunus, Kamis.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai prosedur yang ada."
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan."
"Tetapi, yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," bebernya.
Kendati demikian, Yunus mengakui memang ada perlawanan dari Richard Lee sehingga dilakukan upaya paksa.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Richard Lee mengungkapkan adanya unsur paksaan saat penangkapan terjadi.
Kuasa Richard, Razman Arif Nasution, mempertanyakan sikap anggota kepolisian yang terkesan mengkriminalisasi Richard.

Pasalnya, kata Razman, Richard Lee ditangkap secara tiba-tiba.
Terlebih permasalahan yang dialami Richard hanyalah kasus biasa
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh."
"Dia ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh," ujarnya, Rabu (11/8/2021), dikutip dari Sriwijaya Post.
Tak hanya itu, Razman juga mempertanyakan status Richard Lee yang langsung dijadikan tersangka.
Padahal, sebelum dilakukan penangkapan, Razman telah mendapat telepon dari Polda Metro Jaya.
Bahkan, ia sempat berkoordinasi agar tak membawa Richard Lee terlebih dulu sebelum dirinya datang.
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka."
"Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?" pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana, Sriwijaya Post/Odi Aria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Dokter Richard Lee Ditangkap, Tak Terkait Kartika Putri hingga Terancam 8 Tahun Penjara