Palu Hari Ini

Sanksi Rp 100 Ribu Diterapkan, Cek 5 Aturan Prokes di Kawasan Pasar Palu

Pada masa PPKM Level 4 Palu ini diharapkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar mematuhi protokol kesehatan covid-19 demi melindungi keluarga.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Ajenkris 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Ajenkris memastikan sanksi kepada warga maupun pedagang yang tidak taat protokol kesehatan di kawasan pasar.

Utamanya penggunaan Masker di lingkup pasar.

"Apabila ditemukan tidak menggunakan Masker,  baik pedagang atau pengujung, kami akan memberikan denda individu sebesar Rp 100 ribu," ucap Ajenkris di ruang kerjanya, Jl Balai Kota Utara, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021) pagi.

Ajenkris menyebutkan, hal itu sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Palu.

"Pada masa PPKM Level 4 Palu ini diharapkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar mematuhi protokol kesehatan covid-19 demi melindungi keluarga dan sanak saudara tercinta," kata Ajenkris.

Berikut 5 aturan PPKM Palu di kawasan pasar

1.  Pedagang wajib mengunakan masker
2. Pembeli harus mengunakan masker bila memasuki pasar
3. Menjaga jarak pada saat bertransaksi jual beli
4. Mencuci tangan degan sabun sebelum dan sesudah beraktiftas
5. Menjaga dan memperhatikan kebersihan tempat jualan masing-masing.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved