PPKM di Sulteng
Perbatasan Palu-Sigi Dijaga Satpol PP Mulai Malam Ini, Wajibkan Pengendara Miliki Rapid Antigen
Pengetatan itu menyusul adanya perbelakukan jam malam di Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi kembali memberlakukan pengawasan di perbatasan Palu-Sigi.
Pengetatan itu menyusul adanya perbelakukan jam malam di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Hal itu sesuai instruksi Mendagri dan Gubernur Sulawesi Tengah, terkait wilayah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kasat Pol PP dan Damkar Sigi Andi Wulur menyebutkan, pengawasan di perbatasan dimulai dari pukul 21.00 Wita hingga 01.00 Wita.
Pemberlakuan jam malam di perbatasan itu sesuai instruksi gubernur kemudian ditindaklanjuti instruksi Bupati Sigi nomor 061/10902/HUKUM/SETDA.
"Kenapa sampai pukul 01.00 WITA jam malamnya, itu dengan harapan tidak ada lagi masyarakat melintas dan masuk Kabupaten Sigi," tutur Kasatpol PP dan Damkar Sigi tersebut kepada TribunPalu.com, Sabut (14/8/2021).
Baca juga: Perbedaan Spesifikasi Oppo A74 dengan Oppo A74 5G yang Harganya Hanya Selisih Rp 300 Ribu
Andi Wulur berharap, pengawasan di perbatasan dan jam malam dapat menekan penyebaran Covid-19 di Sigi.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Sigi bekerja sama karena memutus mata rantai Covid-19 ini bukan hanya tugas pemerintah tapi tugas seluruh masyarakat Kabupaten Sigi," ucapnya.
"Makanya mohon pengertian dan pemahaman seluruh masyarakat Sigi dan yang ingin melintas di Sigi agar jangan lagi beraktifitas kalau tidak penting di atas jam 9 malam," tutur Andi Wulur.
Bagi pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Sigi wajib menunjukkan bukti keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam sebelum dilakukan perjalanan.
Selain itu, pemberlakuan jam malam dikecualikan seperti SPBU, apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, hotel dan penginapan.
Untuk masyarakat akan berobat atau mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan klinik dan kegiatan serta aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak dapat melintas di pos perbatasan.
Baca juga: Lowongan Kerja Kontrak di Ruangguru: Penempatan di Jakarta dan Yogyakarta, Simak Syarat dan Tugasnya
Dari data updated Pusdatina Covid-19 di Sulteng per tanggal 13 Agustus 2021, kasus aktif mencapai 9.865 pasien.
Untuk Kabupaten Sigi kasus aktif berjumlah 892 orang.
Sigi saat ini menerapkan PPKM level 3 dan berstatus zona merah.
Secara batas, Kabupaten Sigi dihimpit dua daerah yang menerapkan PPKM level 4 yakni Kota Palu dan Kabupaten Poso.(*)