Seorang Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Terkait PPKM, Tuntut Ganti Rugi hingga Copot Luhut

Seorang pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM. 

Editor: Imam Saputro
Deni Denaswara/Tribun Jabar
ILUSTRASI - Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM. 

Ia merasa dirugikan karena kebijakan PPKM sab menuntut ganti rugi ke pemerintah, ini isi gugatan selengkapnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus Covid-19.

Gugatan itu dilayangkan Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

Diketahui, Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan.

Ia juga meminta ganti rugi.

"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi."

"Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:

- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Respons Istana

Faldo Maldini saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi Kompas TV
Faldo Maldini saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi Kompas TV (Tangkap Layar Kompas TV)

Istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Aslam pada Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, Faldo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Aslam.

Ia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.

"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara."

"Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).

Faldo melanjutkan, menurutnya suatu kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak.

Terlebih pada situasi krisis di tengah pandemi seperti saat ini.

Ia mengatakan setiap kebijakan yang diambil juga sulit bagi pemerintah.

Kendati demikian, kata Faldo, pemerintah selalu berusaha hadir untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi.

Satu di antaranya adalah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku UMKM.

Karena itu, Faldo berharap Aslam terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.

"Jika belum mohon diurus silahkan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada sesuai dengan domisili beliau," katanya.

Ia mengklaim bahwa pelaksanaan PPKM saat ini telah menunjukkan hasil.

Faldo pun mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kebijakan PPKM ini.

"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Penggugat Jokowi ke PTUN, Seorang Pedagang Angkringan, Minta Ganti Rugi dan PPKM Dihentikan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved