Sigi Hari Ini

Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Pemuda di Sigi Diringkus Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap RA (19) pelaku pencurian motor, di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap RA (19) pelaku pencurian motor, di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sabtu (14/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap RA (19) pelaku pencurian motor, di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Rangga Sanjaya menuturkan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2021/SPKT/POLRES SIGI/POLDA SULTENG.Sabtu (14/8/21).

Itu berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan polisi pada, Jumat (13/8/2021) Pukul 02.00 wita.

"Didapati informasi bahwa barang bukti motor berada di Desa Sejahtera, yang kemudian berpindah tempat di Desa Sopu," ujar Iptu Rangga, Minggu (14/8/2021).

"Atas informasi itu, sehingga pada Sabtu kemarin, anggota kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kemudian di rumah RA di Desa Sopu, tim Resmob Polres Sigi berhasil menemukan barang bukti dan pelaku.

Saat dilakukan introgasi, pelaku sempat mengelak, dan tidak mengakui perbuatannya.

Setelah petugas menunjukan bukti dan fakta lainya, akhirnya RA mengakui telah melakukan curanmor.

"Adapun barang bukti ikut diamankan satu motor revo fit dan satu buah Handphone jenis oppo A31," ujar Iptu Rangga.

"Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Sigi, untuk di lakukan penyilidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya menambahkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved