PPKM di Palu
Jl Banteng Palu Tak Jadi Lockdown, Baca 8 Aturan Lock Mikro Efektif di Jl Tangkasi dan Jl Ramba
Pemkot Palu melalui Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memutuskan penerapan Lock Mikro Efektif alias Lockdown di kawasan rumah penduduk.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu membatalkan penerapan Lock Mikro Efektif di Jl Banteng, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.
Itu setelah Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menggelar rapat evaluasi bersama camat serta lurah Birobuli Selatan di kantor camat, Jl Abd Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah, Sabtu (21/8/2021) siang.
"Jalan Banteng kita tidak berlakukan Lock Mikro Efektif karena setelah kita kaji, penyebaran Covid-19 tidak terpusat namun tersebar tidak seperti di Jl Tangkasi. Penerapan ini efektif dilakukan mulai Selasa, 24 Agustus 2021 sesuai dengan hasil kesepakatan rapat," kata Camat Palu Selatan Goenawan.
Sebelumnya, Pemkot Palu melalui Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memutuskan penerapan Lock Mikro Efektif alias Lockdown di tiga titik kawasan rumah penduduk.
Baca juga: 3 Zona Lockdown di Palu Selatan, Pemkot Dirikan Dapur Umum di Jl Tangkasi
Ketiganya adalah Jl Ramba di Kelurahan Birobuli Utara dan Jl Banteng serta Jl Tangkasi di Kelurahan Birobuli Selatan.
Kedua kelurahan tersebut berada di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian, hasil rapat evaluasi susulan di Kantor Camat Palu Selatan menganulir Lockdown di Jl Banteng.
Berikut delapan aturan Lock Mikro Efektif di Jl Tangkasi dan Jl Ramba:
l . Pelaksanaan kegiatan/hajatan di Kawasan Kelurahan Birobuli Selatan dan Kelurahan Birobuli Utara, baik yang berskala besar atapun kecil, tidak diizinkan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian setelah kondisi penyebaran covid 19 sudah terkendali.
2. Akses masuk ke Jl Tangkasi dan Jl Ramba ditutup dari pukul 19.00 Wita.
3. Pemasangan bendera/stiker/label Hijau atau merah di rumah-rumah warga untuk memudahkan dalam membedakan rumah yang penghuninya tidak terkonfirmasi positif (stiker hijau), dengan rumah yang terdapat penghuninya terkomfirmasi positif Covid 19 dan/atau menjalani isolasi mandiri (stiker merah).
4. Akses masuk bagi warga luar (tidakberdomisili) di Jl Tangkasi dan Jl Ramba akan diperketat, dan harus menunjukkan surat keterangan dan bukti swab negatif covid 19.
5. Warga yang berdomisili di Jl Tangkasi dan Jl Ramba akan dilakukan pemeriksaan pada saat akan keluar/masuk.
6. Bagi warga yang terkonfirmasi positif, akan ditempatkan di Bapelkes untuk mendapatkan penanganan medis dan anggota keluarga yang Iain akan dilakukan isolasi mandiri.
7. Pemerintah Kota Palu secara bersinergi dengan semua pihak terkait akan melaksanakan Vaksinasi dan swab massiv di Jl Tangkasi dan Jl Ramba.
8. Pemerintah Kota Palu akan membantu menyediakan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.(*)