Sabtu, 25 April 2026

Berita Populer Nasional

Berita Populer Nasional: Insiden di Margo City hingga 214 Koruptor Dapatkan Remisi

Ada percikan api saat terjadi insiden di Margo City menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

Tribun Jakarta
Kondisi di dalam Margo City Mall setelah atapnya ambruk karena lift barang terjatuh, Sabtu (21/8/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com, Minggu (23/8/2021).

Ada percikan api saat terjadi insiden di Margo City menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai daftar 214 koruptor yang mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-76.

1. Insiden di Margo City

Ada Percikan Api Saat Lift Barang di Margo City Jatuh, 4 Korban Alami Luka Barkar 22-27 Persen

Korban luka akibat lift barang ambruk di Margo City Mall, Beji, Kota Depok mengatakan dirinya terkena kobaran api.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Bunda Margonda, Imelda Rahmawati, saat dijumpai wartawan.

Diwartakan sebelumnya, delapan dari 11 korban musibah ini dilarikan ke RS Bunda Margonda, untuk segera mendapat tindakan medis dan perawatan.

Dari delapan orang yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Margonda, empar diantaranya mengalami luka bakar hingga 22-27 persen.

"Mereka (korban) bilang kena api,  mungkin mengenai bagian tubuh mereka.

Berarti kan apinya ke mana-mana berarti kan," ujar Imelda di RS Bunda Margonda, Sabtu (21/8/2021) malam.

Empat korban luka bakar ini, kata Imelda masuk dalam kategori luka berat, meskipun kondisinya sadar.

"Kondisinya sadar, empat orang yang dirawat dan kondisinya cukup berat.

Indikasi untuk dirawat intinya kan luka bakar ada sekitar 27 persen. Itu kan kondisinya perlu perawatan," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, delapan dari 11 korban musibah ini dilarikan ke RS Bunda Margonda, untuk segera mendapat tindakan medis dan perawatan.

Dari delapan orang yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Margonda, empar diantaranya mengalami luka bakar hingga 22-27 persen.

"Mereka (korban) bilang kena api,  mungkin mengenai bagian tubuh mereka.

Berarti kan apinya ke mana-mana berarti kan," ujar Imelda di RS Bunda Margonda, Sabtu (21/8/2021) malam.

Empat korban luka bakar ini, kata Imelda masuk dalam kategori luka berat, meskipun kondisinya sadar.

"Kondisinya sadar, empat orang yang dirawat dan kondisinya cukup berat.

Indikasi untuk dirawat intinya kan luka bakar ada sekitar 27 persen. Itu kan kondisinya perlu perawatan," ungkapnya.

"Tiga (korban) di Rumah Sakit Indonesia, delapan lainnya di Rumah Sakit Bunda Margonda," ungkapnya.

Terakhir, Imran berujar pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini.

"Itu pasti akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

2. Tanggapa Polri Soal Mural Kritik Jokowi

Kepolisian RI menanggapi lukisan mural gambar wajah Presiden RI Joko Widodo, bertuliskan ' Jokowi: 404 Not Found ' yang sempat viral.

Kepolisian RI mengapresiasi anak muda alias milenial yang kerap menyalurkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui lukisan. Akan tetapi, lukisannya tak boleh dibuat di sembarang tempat.

Hal ini untuk merespons terkait maraknya kritik melalui mural yang dilakukan di sejumlah tempat. Polri pun memahami bahwa lukisan tersebut hanya cara mengekspresikan anak muda untuk mengkritik pemerintah.

"Tentunya kan mural yang dibuat oleh orang dalam berbagai macam bentuk, ada bentuk lukisan, bentuk itu memang sebuah ekspresi. Ekspresi suatu mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam sebuah gambar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Namun begitu, Argo meminta anak muda juga tetap mengetahui lokasi yang tepat untuk membuat lukisan tersebut. Namun, Polri tidak menjelaskan lokasi yang tepat membuat mural tersebut.

"Kita mengapresiasi daripada anak-anak muda, anak-anak yang bisa mengapresiasi atau yang memberikan inspirasinya yang dituangkan dalam suatu bentuk lukisan. Tapi dibikin harus di tempat yang semestinya," jelasnya.

Argo kemudian mencontohkan mural kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) 404: Not Found di Tangerang. Dalam kasus ini, Polri mengaku tidak bertindak represif terhadap pembuat mural.

Ia menyampaikan penyidik Polri tak memproses pembuat mural tersebut. Baginya, mural itu hanya bagian dari kritikan terhadap pemerintah.

"Tentunya dari pihak kepolisian sesuai dengan apa yang disampaikan Kabareskrim. Kita tidak represif. Kita menghargai daripada ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya. Apa sih yang dituangkan dalam suatu bentuk itu. Untuk sementara polisi tidak memproses," ujarnya.

3. Daftar 214 Koruptor yang Dapat Remisi 17 Agustus

Berikut daftar 214 terpidana kasus Korupsi mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.

Sejumlah Koruptor 'kelas kakap' berada di antara nama-nama yang mendapat remisi itu, yaitu terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra hingga Jaksa Pinangki.

Pemberian remisi terhadap para Koruptor dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.

Ia menyebutkan, 214 terpidana kasus Korupsi mendapatkan remisi itu adalah 6 persen dari total narapidana kasus Korupsi yang berjumlah 3.496 orang.

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana Korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Rika, Sabtu (21/8/2021). seperti dikutip dari Kompas.com.

Rika menjelaskan, ada dua kategori narapidana kasus Korupsi yang mendapat remisi umum tahun 2021, yakni narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.

Bagi narapidana yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 28/2006, sebelum berlakunya PP 99/2012, mereka telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

Sementara, narapidana Korupsi yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 99/2012 telah memenuhi dua syarat.

Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved