Hal Meringankan Hukuman Juliari Batubara: Sudah Menderita Dimaki dan Dihina Masyarakat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Adapun hal yang meringankan hukuman Juliari Batubara adalah dirinya belum pernah terjerat hukum pidana sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya bully-an dari masyarakat kepada Juliari Batubara.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui: Terbukti Lakukan Korupsi Bansos, Saat Pledoi Minta Dibebaskan
Juliari juga dinilai telah bersikap kooperatif dan tertib selama persidangan.
Selain vonis penjara 12 tahun, Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19.