Sigi Hari Ini
PPKM Level 3 Sigi Diperpanjang, Pos Perbatasan Masuk Sigi Bertambah 6 Titik
Rakor dipimpin langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan ditemanin Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 3, Selasa (24/8/2021).
Rakor tersebut juga membicarakan tentang pengoptimalan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Rakor itu digelar di Aula Kantor Bupati Sigi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Rakor dipimpin langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan ditemanin Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Hadir juga Plh Sekretaris Daerah Nuim Hayat, para Asisten, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP dan Damkar, Kadis Kesehatan melaui virtual.
Bupati Sigi Mohamad Irwan menyebutkan, diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat guna memutuskan penyebaran Covid-19.
Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Donggala itu mengatakan, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sigi saat ini tetap melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 3.
"Saya berharap agar kita tetap berkomitmen menjalankan Prokes yang ketat, menghindari kerumunan, dan yang paling utama adalah saling komunikasi baik dari Desa, pemerintah kecamatan, Kepala Puskesmas dan aparat TNI/Polri yang berada di desa," jelas Irwan.
Bupati Sigi dua periode itu juga mengimbau, agar Kepala Puskesmas agar bekerja sama dengan aparat desa dan tokoh masyarakat apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif yang melakukan Isolasi mandiri agar menandai rumahnya masing-masing.
"Tolong setiap rumah agar menempelkan kertas nama dan jumlah keluarga disetiap rumah yang melakukan Isolasi mandiri," ujar Irwan.
Selain itu, Wilayah Zona Merah di setiap kecamatan agar terpasang spanduk pemberitahuan Zona Merah.
Sementara itu, Irwan menyebutkan, pemberlakuan jam malam di Kabupaten Sigi tetap akan dilaksankan dan dilanjutkan.
"Posko I Jl Guru Tua, Posko II Karanjalembah-Mpanau, Posko III Karanjalembah (Kelapa Gading), Posko IV Tinggede, Posko V Baliase dan Posko VI Loru-Petobo," sebutnya.
Samuel Yansen Pongi meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat jadwal pemantauan dan memberi dukungan kepada tim yang ber tugas di setiap pos penyekatan di 6 titik pos wilayah Kabupaten Sigi.
Selain itu, masyarakat hendak melangsungkan pernikahan hanya boleh di KUA dan gereja dengan jumlah orang dibatasi yaitu tidak melebihi dari 10 orang.(*)