Update Corona di Sulteng Selasa 24 Agustus 2021: Tambah 573 Kasus, Poso Sumbang Kasus Terbanyak
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 573 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 40.114 kasus terkonfirmasi positif.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Selasa 24 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah masih tinggi, yakni dengan penambahan 573 kasus baru.
Penambahan hari ini termasuk tinggi, mengingat pada hari Senin 23 Agustus, pasien positif baru tercatat di angka 331 kasus saja.
Dari 573 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, Poso menyumbang kasus terbanyak dengan 128 kasus.
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 573 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 40.114 kasus terkonfirmasi positif.
Di sisi lain angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulteng juga bertambah, yakni sebanyak 966 pasien dinyatakan sembuh.
Namun dalam 24 jam terkahir tercatat ada 15 kasus kematian.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 8 wilayah kabupaten kota di Sultengyang masih dalam zona merah Covid-19.
Sedangkan sudah ada 5 wilayah tetap di zona oranye, yakni Palu, Donggala., Toili-toli, Morowali, dan Banggai Laut.
Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:
Urus Dokumen di Kota Palu harus rapit test antigen
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memimpin rapat evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta ketua survelen Satgas Covid-19 Kota Palu, Senin (23/8/2021) sore.
Rapat digelar di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa, setiap warga yang mengurus berkas di kantor kelurahan wajib menunjukan surat keterangan rapit test antigen negatif.
Putusan itu juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.