Sulteng Hari Ini
DPRD Sulteng Soroti Dana Jaminan Reklamasi Tambang
Menurutnya, dana jaminan reklamasi tambang mesti disimpan di Bank Sulteng agar bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (DPRD) menyoroti keberadaan dana jaminan reklamasi tambang.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin meminta pemerintah daerah menelusuri dana jaminan reklamasi tambang yang telah memperoleh izin operasi.
Menurutnya, dana jaminan reklamasi tambang mesti disimpan di Bank Sulteng agar bermanfaat bagi pembangunan daerah.
"Meski uangnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, tetapi setidaknya dengan menyimpan di Bank Sulteng maka keuangan bank pemerintah daerah semakin baik," kata Muharram, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: KKB Papua Kini Punya 3 Tambang Emas Ilegal, Dulu Pakai Rampasan Dana Desa untuk Beli Senjata
Ia menuturkan, Sulteng menjadi daerah kaya akan sumber daya alam khususnya sektor pertambangan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2020, sektor pertambangan dan penggalian menjadi penyumbang terbesar ketiga dalam pertumbuhan ekonomi Sulteng.
Dengan kontribusi sebesar 13,40 persen dan atas harga konstan 2010 mencapai 16,4 persen.
Muharram meminta agar Pemerintah Sulteng dapat mengelola dana reklamasi tambang secara optimal.
"Uang itu sudah ada jasa bunga karena sudah bertahun-tahun disimpan di bank. Jika keuangan Bank Sulteng semakin baik, maka pemerimaan deviden juga semakin baik," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/muharram-nurdin-1.jpg)