Vaksinasi di Sulteng

Pemkot Palu Mulai Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil Besok, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal memulai vaksinasi bagi ibu hamil besok, Senin (6/9/2021). 

Editor: Haqir Muhakir
HandOver
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal memulai vaksinasi bagi ibu hamil besok, Senin (6/9/2021). 

Untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, cukup mendatangi Kantor Wali Kota atau puskesmas se Kota Palu

Vaksinasi ibu hamil ini juga dapat melalui link pendaftaran bit.ly/RegistrasiVaksnasiBumil.

Namun sebelum mengikuti vaksinasi, ibu hamil dipastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan. 

Hal ini diumumkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulteng melalui akun Instagram @bkkbnsulteng.

Baca juga: Sudah 88 Pelaku Usaha Bandel Kena Denda Pelanggaran Prokes Covid-19 di Palu

Baca juga: Kasus Sembuh dari Covid-19 Terus Bertambah, Direktur RSU Anutapura Palu: Jangan Lengah

Pertama, usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu. 

Kedua, tekanan darah mesti di bawah 140/90 mmHg. 

Apabila hasilnya melebihi 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang 5-10 menit kemudian. 

Jika tekanan darah masih berada di atas ambang batas tersebut, maka vaksinasi Covid-19 ditunda. 

Ketiga, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius. 

Keempat, tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak atau bidur di seluruh tubuh. 

Kelima, tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur. 

Keenam, tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk atau transfusi darah. 

Ketujuh, tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. 

Kedelapan, ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, ginjal kronik atau liver, dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. 

Kesembilan, jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, maka vaksinasi ditunda tiga bulan setelah sembuh. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved