PPKM Diperpanjang hingga 13 September 2021, Menko Luhut Beberkan Aturan yang Dilonggarkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM akan diperpanjang hingga 13 September 20
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Saat ini banyak daerah yang PPKMnya telah turun ke level tiga.
Salah satunya adalah Yogyakarta.
Berbeda dengan Yogyakarta, Bali disebutkan masih membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi untuk bisa turun ke level tiga.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Palu dan Poso Diperpanjang, Airlangga Hartarto: Tetap Waspada Meski Kasus Menurun
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Akan Ada Penyesuaian Aturan
"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujarnya.
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3."
"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.
Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas di tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
"Sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena Covid-19," papar dia.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan Covid-19 dilakukan dengan cermat.
"Meski transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan di banyak wilayah kabupaten/kota masih belum memenuhi target dari yang ingin kami capai," imbuhnya.

Aturan Penyesuaian
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.
Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.
Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.
"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.
Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.
"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.
"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini 23 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami akan melakukan uji coba kesehatan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.
Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.
"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit,