PPKM di Palu

PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Berikut Aturan yang Perlu Warga Palu Ketahui

Kota Palu, Sulawesi Tengah jadi salah satu daerah yang diperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Pos Lock Mikro Efektif di Kelurahan Tondo, Kota Palu, belum lama ini. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kota Palu, Sulawesi Tengah jadi salah satu daerah yang diperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perpanjangan PPKM dilakukan hingga tanggal 20 September 2021 mendatang.

Olehnya, Pemerintah Kota Palu merilis aturan selama pemberlakuan PPKM level empat di Kota Palu.

Sesuai edaran Wali Kota Palu nomor :443/1877/Hukum/2021 maka pelaksanaan hajatan resepsi dan tahlilan digelar dengan jumlah maksimal 25 persen dari jumlah total ruangan.

Atau diperkirakan sekitar 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Baca juga: VIral Aksi Warga di Klonedale Morut Tanam Pohon di Jalan Berlubang, Polsek Petasia Bertindak

Baca juga: Polisi Ringkus Penadah Barang Curian di Kota Palu

Untuk pelaksanaan tahlilan hanya boleh dilakukan sejak pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Proses belajar mengajar 100 persen masih menggunakan sistem online atau daring.

Sektor non esensial 25 persen work from office, untuk sektor esensial maksimal 50% seperti Perbankan dan Keuangan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan non karantina, dan industri orientasi ekspor.

Pelayanan administrasi perkantoran beroperasi maksimal 25 persen.

Selanjutnya, perkantoran pemerintahan 100 persen work from home, kecuali pelayanan publik maksimal 25% yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Badan Pendapatan Daerah.

Untuk sektor critical diizinkan beroperasi 100 persen dengan proses ketat

Kemudian pasar tradisional dibuka dengan protokol kesehatan ketat supermarket dan Swalayan maksimal 50% beroperasi hingga pukul 20.00 WITA.

Baca juga: Mau Resign dari Pekerjaan? Ini Sejumlah Hal yang Harus Anda Siapkan: Rencana hingga Dana Darurat

Apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam sedangkan mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai pukul 20.00 WITA, maksimal pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk warung makan, pedagang kaki lima, 8 jajanan dan sejenisnya diizinkan hingga pukul 21. 00 WITA dengan proses ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved