Minggu, 26 April 2026

Virus Corona

Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Ibu hamil dapat melakukan vaksinasi jika sudah memenuhi berbagai persyaratan yang dipenuhi, yakni kondisi kesehatan ibu hamil dalam kondisi stabil.

liberationnews.org
Ilustrasi wanita hamil. Ibu hamil dapat melakukan vaksinasi jika sudah memenuhi berbagai persyaratan yang dipenuhi, yakni kondisi kesehatan ibu hamil dalam kondisi stabil. 

TRIBUNPALU.COM – Perluasan vaksinasi Covid-19 saat ini gencar dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Setelah adanya vaksin untuk pra lansia dan lansia, vaksinasi covid-19 sudah memasuki rentan usia umum, yakni pada usia 18 tahun ke atas.

Namun, belakangan ini masih banyak adanya informasi mengenai vaksinasi untuk kalangan khusus seperti penyintas autoimun, asma hingga ibu hamil yang tidak diperbolehkan untuk vaksin.

Melansir dari laman resmi covid19.go.id, kini di  Indonesia, ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi COVID-19 meskipun belum semua ibu hamil dapat melakukan vaksin tersebut.

Banyak faktor yang menyebabkan belum dilakukannya vaksinasi oleh ibu hamil.

Faktor-faktor yang tidak memperbolehkan ibu hamil untuk vaksin dapat  berasal dari internal maupun eksternal.

Berbagai kondisi tersebut seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda hingga masalah kesehatan lainnya.

Oleh sebab itu, terkait pemberian vaksin bagi ibu hamil ini, tidak bisa sembarang dilakukan.

Sebelum ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19, perlu adanya skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

 Berikut berbagai syarat-syarat  yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa melakukan vaksin Covid-19, diantaranya:

1.Memiliki suhu tubuh normal 

Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celsius.

Suhu di bawah 37,5 derajat merupakan suhu yang normal, jika suhu di atas 37,5 derajat, maka suhu badan termasuk dalam angka yang tidak stabil.

2. Memiliki tekanan darah normal

Tekanan darah seorang ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi juga menjadi pertimbangan utama, suhu badan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg.

Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit.

Jika suhu tersebut masih dalam angka yang tinggi, maka vaksinasi harus ditunda hingga tekanan darah kemali normal.

3. Usia kehamilan memebuhi persyaratan

Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia

Preeklamsia adalah komplikasi yang terjadi pada masa kehamilan.

Hal ini terjadi karena adanya kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine.

Tanda-tandanya seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat

Ibu hamil ataupun orang  yang memiliki riwayat alergi berat juga harus menunda jadwal vaksin hingga tubuh benar-benar stabil.

Ciri-ciri yang menunjukkan terjadinya alergi berat seperti sesak napas, pembengkakan di bagian tubuh tertentu, hingga bidur di seluruh tubuh.

6. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid

Bagi ibu hamil yang memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver dapat melakukan vaksin ketika sudah dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

7.  Penyakit autoimun yang sedang stabil

Sedangkan bagi ibu hamil yang mengidap autoimun atau tengah menjalani pengobatan seperti lupus, juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Sebaiknya, ibu hamil yang memiliki penyait autoimun harus mendapatkan rekomendasi atau izin resmi dari dokter bahwa Anda diizinkan untuk melakukan vaksin.

8. Tidak sedang menjalani pengobatan

Terhadap ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah juga tidak diperkenankan menjalani vaksinasi hingga masa pengobatan selesai.

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan

Ibu hamil yang sedang menerima tau menjalani pengobatan imunosupresan tidak dapat melakukan vaksin.

Hal ini dikarenakan obat-obatan yang dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh.

Contoh obat-obatan yang termasuk ke dalam pengobatan imonosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Tidak terkonfirmasi positif COVID-19

Hal yang sangat diperhatikan yakni ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi COVID-19 atau minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan terakhir.

Meskipun ibu hamil sudah memenuhi berbagai syarat tersebut, namun Anda tetap dianjurkan unuk tetap mendapatkan izin dari dokter yang merawat Anda selama masa kehamilan.

Dokter Anda akan lebih mengetahui kondisi Anda apakah layak untuk mendapatkan vaksin atau tidak.

Jika Anda belum memenuhi berbagai kriteria di atas, sebaiknya tunggu kondisi Anda menjadi lebih stabil dan cukup membaik.

Vaksin COVID-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin.

Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.

(TribunPalu.com/Linda)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved