57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK akan Diberhentikan Secara Terhormat pada 30 September 2021
Lima puluh satu pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan secara terhormat pada 30 September 2021.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexandre Marwata menyatakan akan memberhentikan secara terhormat 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pemberhentian ini akan dilakukan pada 30 September 2021 mendatang.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat.
Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.
Baca juga: Bocor Nasib Novel Baswedan dkk di KPK, Benarkah Dipecat Tanggal 1 Oktober?

Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.
Alex mengatakan mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK.
Komisi antikorupsi menegaskan pemecatan mereka bukan penghinaan.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex.
Alex yakin mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain.
Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.
Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas.
Alex yakin integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai Tak Lolos TWK 30 September 2021,