Berita Populer Nasional

Berita Populer Nasional: Saksi Mesterius Kasus Pembunuhan di Subang hingga Evakuasi Rimbun Air

Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin, Kamis (16/9/2021).

TribunJabar/Dwiki Maulana
Suasana TKP kasus kematian ibu dan anak di Subang, Senin (30/8/2021). Polisi terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin, Kamis (16/9/2021).

Terungkapnya saksi misterius kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai Evakuasi Rimbun Air.

1. Saksi Misterius Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

Saksi misterius di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap, ia merupakan satu-satunya saksi di luar keluarga inti yang diperiksa secara intensif oleh polisi.

Polisi kembali memeriksa orang-orang terdekat korban terkait kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) lalu.

Kini, penyelidikan kasus pembunuhan sadis ini terus mengerucut.

Dua saksi yang diperiksa yakni suami Tuti, Yosef (55), anak sulungnya, Yoris (34), dan orang di luar keluarga bernama Danu.

Danu merupakan satu-satunya saksi di luar keluarga yang terus diperiksa secara intens.

Ia juga sempat disebut sebagai saksi misterius.

"Sejauh ini pemeriksaan terhadap saksi memang pada orang terdekat dari korban," terang kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (15/9/2021).

"Tapi ada satu lagi yang dimintai keterangan tapi di luar keluarga yakni Danu."

Danu merupakan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan Yosef.

Kini, yayasan tersebut dipimpin oleh Yoris dan dibendaharai oleh Amalia.

"Danu orang yayasan. Kemarin turut diperiksa sampai dini hari bareng Pak Yosef," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved