Parimo Hari Ini
Kasus Covid-19 di Parimo Sulteng Menurun, Simak Cara Penanganan dari Satgas
Kasus Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kasus COVID-19 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun.
"Perlu kami laporkan, kasus sembuh positif COVID-19 di Parimo sebanyak 96 persen, mudah mudahan Parigi Moutong turun level 2 atau 1," ujar Wakil Bupati Parimo H Badrun Nggai, Jumat (17/9/2021)
Terkait dari penurunan kasus COVID-19 itu, tidak lepas penanganannya dari satuan tugas (Satgas) Parimo.
Adapun penanganan dari Satgas Parimo yaitu:
1. Kegiatan pengamanan dan penegakkan hukum dalam pelaksaannya melibatkan Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1306 Parimo, Satpol PP, dan Dishub Parimo.
2. Kegiatan pencegahan meliputi, pengaktifan posko perbatasan, oprasi yustisi, pembentukan satgas COVID-19 ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan, sosialisasi irformasi, penyemprotan desinfektan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi.
3. Lakukan langkah kebijakan yaitu:
a. Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Parimo sesuai surat surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 443.45/458/BPBD tanggal 23 Maret 2020.
b. Penetapan ruang isolasi penanganan penyakit infeksi Emerging COVID-19 di Parimo sesuai surat keputusan Bupati Parimo nomor 368.45/551/BPBD tanggal 23 Maret 2020.
c. Penunjukan juru bicara percepatan penaganan COVID-19 Parimo sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 368.45/552/BPBD tanggal 23 Maret 2020
d. Penetapan posko penanganan COVID-19 di wilayah Parimo sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 443.45/724/BPBD tanggal 23 Maret 2020.
e. Penetapan uraian tugas struktur organisasi, sekretariat dan tata kerja pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 836/1336/BPBD tanggal 27 Maret 2020.
f. Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 368.45/553/BPBD tanggal 1 April 2020.
g. Pembentukan sekretariat gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai suart keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 443.45/752/BPBD tanggal 1 April 2020.
h. Melakukan pemeriksaan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan hasil PCR (H-2) serta Antigen (H-1) kepada pelintas yang masuk di wilayah Parimo dan perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 360.45/674/BPBD taggal 30 April 2020.
i. Penetapan lokasi pemakaman jenazah pasien korban COVID-19 sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 368.45/675/BPBD tanggal 30 April 2020.
j. Mengeluarkan Surat Edaran tentang sistim kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sesua surat edaran Bupati nomor 440/2147/BPBD tanggal 8 Juni 2020.
k. Mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan perjalanan orang menggunakan alat transfortasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai surat Edaran Bupati nomor 440/2147/BPBD tanggal 8 Juni 2020.
4. Kegiatan penanganan yaitu, menetapkan tiga Rumah Sakit rujukan di Parimo, menyiapkan ruang isolasi bagi pasien reaktif dan menyiapkan lokasi pemakaman bagi pasien meninggal akibat COVID-19.
5. Pemulihan dan layanan dasar yaitu:
a. Survelence (Pengawasan)
b. Aturan/Protap
c. Dukungan kebutuhan dasar untuk informasi Protab/penentuan kategori masyarakat terpapar (ODP, PDP, Positif, Sembuh dan Meninggal) COVID-19 oleh tim kesehatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
d. Mengisi form bagi masyarakat berdomisili di Parimo dan pulang dari daerah berjangkitnya COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
e. Dengan pengisian format pemantauan yang bersangkutan akan membantu tim kesehatan dalam upaya antisipasi penularan COVID-19.
f. Dengan adanya kepedulian masyarakat akan membantu tim kesehatan menjaga kemungkinan penularan kepada masyarakat.
g. Masyarakat langsung menghubungi Call Center 081219834501 atau 085399299758 dan 085340400030.
h. Tim kesehatan akan menanggapi laporan masyarakat yang sudah dianggap valid dan langsung ke rumah masyarakat yang melapor.
i. Pendistribusian logistik bahan pokok bagi masyarakat terpapar COVID-19.
5. Kegiatan pendukung percepatan penaganan COVID-19 di Parimo yakni kesekretariatan, akuntabilitas dan pengawasan, humas (Jubir), Pusdalops, perencanaan, data, pakat dan analisis, logistik, administrasi dan keuangan. (*)