Cara Perpanjang SIM Online: Langkah-langkah hingga Dokumen yang Dibutuhkan, Segini Biayanya

perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi)

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNPALU.COM - Cara memperpanjang SIM Online, begini caranya. 

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat bisa melakukannya secara online.

Perpanjangan SIM secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre.

Pengajuan perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi).

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sinar dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore ataupun Appstore.

SIM
Gambar Surat Izin Mengemudi (Google)

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara perpanjang SIM secara online

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved