Lawan Covid
OJK Sulteng Minta Perbankan Ringankan Cicilan Pelaku Usaha Terdampak Covid-19
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan kebijakan keringanan penangguhan kredit bagi pelaku usaha.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan kebijakan keringanan penangguhan kredit bagi pelaku usaha.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dalam webinar bertajuk "Peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada Perbankan", Senin (20/9/2021).
Gamal mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk dukungan OJK dalam mendorong roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
"OJK mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi kredit atau restrukturisasi bagi pelaku usaha hingga 31 Maret 2023. Sehingga diharapkan pelaku usaha khususnya UMKM bisa survive di situasi pandemi," ujarnya.
Baca juga: VIDEO: Penampakan Senjata Laras Panjang Panglima Teroris Poso Ali Kalora yang Tewas Tertembak
Baca juga: Operasi Patuh Timombala 2021 Dimulai Hari Ini, Berlangsung Selama 14 Hari
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil dari rapat Dewan Komisioner OJK pada awal September 2021 lalu.
Gamal pun meminta perbankan dapat memberikan keringanan ataupun suntikan dana kepada para pelaku UMKM di Sulteng yang terdampak Covid-19.
"Kami harap industri keuangan seperti bank memberikan masa perpanjangan maupun intensif modal kepada usaha-usaha yang terdampak. Kami pun akan terus mengawal agar ekonomi tetap berjalan di masa pandemi," ucapnya. (*)