Viral
Tinggal Seatap, Siswi SMA Memadu Kasih di Hotel dengan Suami Tante yang Merawatnya dari Kecil
Viral sebuah video mengungkap seorang siswi SMA jadi pelakor , ternyata suami tantenya, tapi sudah terlanjur memadu kasih di hotel.
TRIBUNPALU.COM - Video viral di media sosial mengungkap seorang Siswi SMA jadi pelakor, ternyata suami tantenya, tapi sudah terlanjur memadu kasih di hotel.
Seorang Siswa SMA nekat jadi pelakor, bahkan suami orang yang dia rebut adalah suami tantenya sendiri, bahkan tantenya telah merawatnya dari kecil.
Aksi nekat Siswi SMA jadi pelakor itu terlihat dalam sebuah video viral di jagat maya dan video itu menggemparkan warganet.
Video Siswi SMA jadi pelakor itu viral dan ini menjadi satu deretan kasus perselingkuhan yang menghebohkan jagat maya.
Kali ini warganet kaget melihat sebuah video perselingkuhan, yang viral di media sosial.
Salah satu akun yang membagikannya yakni Instagram @lambeturah_official.
Dalam video tersebut, tampak seorang suami kepergok main belakang dengan seorang wanita yang bukan istrinya.
Ironisnya, wanita Selingkuhan itu merupakan keponakan mereka sendiri.
Sontak hal itu memicu emosi sang istri.
Bahkan dalam keterangan, sang istri menyebut bahwa keponakan tersebut telah diurusnya bak anak sendiri.
Dia juga tak pernah menyangka suaminya akan berselingkuh dengan bocah yang mereka rawat.
"Inilah detik-detik kepergok keluar dari hotel di kejar sampai POM," tulis sebuah akun TikTok yang diunggah ulang Instagram @lambeturah_official, dikutip, Selasa (14/9/2021).
"Sungguh bejat seorang ponakan yang diurus, dirawat layaknya anak kandung ternyata tidur sama omnya," tulis akun diduga milik sang itsri itu.
Usut punya usut, keponakan yang dimaksud masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Anak masih bau kencur, masih duduk di bangku SMA," tandas dia.
Video viral itu mendapat rekasi beragam dari netizen di sosial media.
Mereka mengecam tindak tidak terpuji Om dan keponakan tersebut,
"Otaknya di mana ya," tulis salah satu akun.
"Makanya jangan ada deh numpang-numpang atau bawa ponakan sodara tinggal 1 atap. Nasihat Nenek jaman baheula nggak boleh ada betina lain selain anak dan istri dalam rumah," saran netizen lain.
Kasus Serupa
Seorang Oknum ASN ketahuan berselingkuh saat sedang Isolasi Mandiri.
Perselingkuhan tersebut digerebek oleh istri sah dan warga.
HBC (35), adalah aparat ASN di Bangkalan, Madura, ketahuan Selingkuh dengan seorang tenaga harian lepas berinisial EA.
Yang mencengangkan, mereka keepergok saat HBC sedang melakukan Isolasi Mandiri.
Menurut penuturan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono kepada Surya, Perselingkuhan HBC dan EA sudah berulangkali ketahuan.
Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga serta istri sah.
Kala itu HBC disebut sedang menjalani Isolasi Mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.
Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.
Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, HBC masih bisa berdalih.
Ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani Isolasi Mandiri.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya Isolasi Mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.
Tak hanya HBC dan EA, ASN di Bangkalan, yang ketahuan Selingkuh.
Ada pula sepasang lainnya, yakni PM dan JS.
“Ini sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko.
Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.
Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Sedangkan perempuan Selingkuhannya, EA (38), adalah seorang tenaga harian lepas (THL).
Sanksinya berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
HBC dan EA sebelumnya diketahui berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV. Ia diberi sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.
Pasangan Selingkuhnya, JS (37), seorang tenaga harian lepas.
Ia kena sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.
Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga, sudah lebih dari sekali ketahuan.
Mereka, menurut Joko, berkali-kali sudah diingatkan untuk jangan melakukan perbuatan tersebut.
Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.
Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.
Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.
“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."
"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” pungkasnya.
Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.
Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.
Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.(*)
(TribunPekanbaru.com / SerambiNews.com/ TribunPalu.com)