Trending Topic
Polisi Abaikan Bentrok Berdarah Eks Karyawan PT Padasa, Kuasa Hukum: Datang Sebentar Lalu Pulang
Eks karyawan PT Padasa Enam Utama sebut Polisi mengabaikan bentrok berdarah yang terjadi Selasa (14/9/2021) lalu.
TRIBUNPALU.COM - Eks karyawan PT Padasa Enam Utama sebut Polisi mengabaikan bentrok berdarah yang terjadi Selasa (14/9/2021) lalu.
Pengacara eks karyawan, Norma Sari menegaskan, pernyataan Kepolisian Resor Kampar dan perusahaan terkait tidak sesuai fakta.
Ia kemudian mengirim beberapa video bentrokan antara eks pekerja dengan sekuriti dalam pengosongan barak perusahaan.
"Inilah fakta di lapangan yang terjadi kemarin (Selasa, 14 September)," kata Norma seraya mengirim beberapa video dan foto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/9/2021).
"Bapak bisa menilai sendiri dari video ini, apakah buruh ada persiapan alat seperti sekuriti," imbuhnya menanggapi pernyataan Polres Kampar yang menyebut kubu eks karyawan membawa senjata tajam dalam bentrok itu.
Baca juga: 3 Remaja Mirip Warkop DKI Dikomersilkan, Indro: Kasihan, Mereka Kayaknya Nggak Ngerti
Baca juga: Kemunculan Warkopi Tuai Pro Kontra, Alfin Indro KW: Haters Make Me Famous
Ia menyorot sikap Kepala Polsek XIII Koto Kampar.
"Untuk Kapolsek kalau tidak bisa menolong, tidak mau perduli dengan pihak yang lemah, janganlah menyakiti dengan memberi keterangan bohong. Setiap perbuatan pasti ada karmanya," tandas Norma.
Norma memberi klarifikasi terkait sikap Polisi terhadap laporan eks karyawan.
Ia meminta Polisi turun ke lokasi saat dirinya mendampingi buruh korban luka-luka untuk membuat laporan ke Polres. Tetapi tidak ada satupun yang turun.
Polisi sebanyak satu bus baru ke lokasi esok harinya, Rabu (15/9).
"Namun disana hanya sebentar mutar langsung pulang," katanya. Ia mengungkapkan, Polisi tidak melakukan investigasi mengumpulkan bukti di lapangan.
Norma juga memberi keterangan terkait sengketa tenaga kerja yang digugat eks karyawan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI /2021.
"Sahnya PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan Padasa apabila sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa buruh telah menenuhi syarat di-PHK," tegas Norma. Kini agenda sidang akan menjadwalkan pembacaan kesimpulan pada 22 September 2021. Setelah itu putusan.
Baca juga: Daftar Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 hingga 5 Jutaan: Galaxy A02s (3/32 GB) Rp 1,7 Jutaan
Norma menegaskan, eksekusi pengosongan rumah karyawan adalah kewenagan pengadilan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyayangkan, Padasa justru melakukan pengosongan sepigak secara paksa sehingga berujung bentrok.
Akibatnya, kata dia, banyak korban yang terluka. Bahkan berdampak bagi psikis para istri dan anak-anak. Ia menyebutkan, anak-anak yang terdampak secara psikis sudah ditempatkan di Balai Anak Rumbai milik Kementerian Sosial.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti korban yang terluka akibat bentrok. "Banyak. Yang saya bawa ke Polres membuat laporan 7 orang," katanya.
Polres Kampar dalam keterangan resminya, Minggu (19/9), tidak menyebutkan jumlah korban, meski mengungkap korban luka terdapat baik pada kubu eks karyawan maupun sekuriti. Tetapi tidak menyebut jumlah.
Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Rido Rolly Purba mengeluarkan keterangan resmi terkait bentrok berdarah di PT. Padasa Enam Utama, Selasa (14/9/2021) lalu. Ia mengungkap kubu yang membawa parang adalah eks karyawan.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres didampingi Kepala Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar, AKP. Budi Rahmadi, Minggu (19/9/2021) sore. bentrok itu pecah antara eks karyawan dengan sekuriti PT. Padasa Enam Utama.
"bentrok terjadi saat proses pengosongan perumahan milik perusahaan tersebut," ungkap Rido. Ia menjelaskan, eks karyawan masih menempati rumah atau aset perusahaan.
Lalu manajemen perusahaan menugaskan sekuriti melakukan pengosongan rumah. Ia menyatakan, sekuriti bukanlah preman.
Rido mengatakan, sebelum proses pengosongan paksa itu, manajemen perusahaan telah menyurati eks karyawan. Sebab status mereka bukan lagi pekerja di perusahaan.
Menurut Rido, banyak rumah yang sebenarnya sudah tidak ditempati lagi alias kosong. Tetapi masih dikuasai oleh eks karyawan dengan menggembok rumah tersebut. Sementara, kata dia, rumah tersebut akan digunakan untuk karyawan perusahaan.
Saat pengosongan berlangsung, eks karyawan melakukan perlawanan. Sehingga menimbulkan kegaduhan yang berujung beberapa orang dari kedua kubu mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul.
"Diketahui saat kejadian itu pihak security membawa pentungan dan tameng berbahan rotan sebagai kelengkapan mereka. Sementara eks karyawan membawa berbagai benda seperti potongan kayu dan juga ada senjata tajam jenis parang," tutur Rido.
Lanjut Rido, sesaat setelah menerima informasi terjadi bentrok, anggota Polsek XIII Koto Kampar tiba di lokasi. Namun saat anggota Polsek tiba di lokasi, kedua kubu yang bentrok sudah bubar karena berlangsung singkat.
"Karena sama-sama ada korban yang terluka, lalu kedua pihak membawa rekan mereka untuk berobat," ujar Rido.
Pascabentrok, masing-masing kubu saling lapor. Rido menyebutkan, eks karyawan melapor ke Polres Kampar. Sementara sekuriti melapor ke Polsek XIII Koto Kampar.
Rido mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan kedua belah pihak. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mengambil visum para korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara keesokan pagi setelah bentrok.
"Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kejadiannya karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal dan spontan serta ada banyak orang," jelas Rido.
Rido juga mengulas status eks karyawan salah satu kubu bentrokan. Disebut berstatus eks karyawan karena mereka sudah didiskualifikasi oleh perusahaan Kelapa Sawit yang memiliki kebun dan pabrik Crude Palm Oil (CPO) tersebut.
Menurut Rido, eks karyawan tersebut sebelumnya melakukan aksi mogok kerja selama berbulan-bulan. Perusahaan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan agar mereka kembali bekerja. Tetapi tidak dipedulikan.
"Sebagian dari eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja di tempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambilalihan aset mereka itu," jelas Rido.
Lebih jauh, Rido mengungkap bahwa sebenarnya eks karyawan adalah korban provokasi pihak-pihak tertentu untuk melakukan mogok kerja. Sehingga akhirnya merugikan diri mereka sendiri.
Rido menyebut salah satu pihak yang menghasut eks karyawan adalah wanita berinisial KS dari sebuah organisasi buruh. Lanjut dia, KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.
Dalam keterangannya, Rido mengingatkan tidak ada lagi pihak yang memancing suasana atau memanfaatkan kesempatan atas kejadian ini. Ia menegaskan, Polisi akan memproses hukum pihak yang memprovokasi atau menghasut.
"Terkait permasalaha ini, kami berharap dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif," pungkas Rido.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing / rilis)