PPKM Sulteng
PPKM di Sigi Turun Menjadi Level 2, Wabup: Pemberlakuan Jam Malam Efektif
Pos sekat dan Pemberlakuan jam malam di Wilayah Mareso Masagena itu dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat di malam hari.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kabupaten Sigi kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Selasa (21/9/2021).
Hal itu diutarakan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dalam Rapat koordinasi dan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 serta PPKM di Kabupaten Sigi.
"Jadi berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri maka ditetapkan Kabupaten Sigi dikategorikan PPKM Level 2," ucap Samuel Yansen Pongi.
Pria kelahiran 15 Juni 1975 itu menambahkan, penurunan level PPKM di Sigi berkat pengetatan di perbatasan.
Selain itu, setiap desa di Sigi pun memperlakukan pos sekat.
Baca juga: Temui Wakil Bupati Sigi, BWS Sulawesi III Bahas Normalisasi Sungai
Pos sekat di setiap desa dijaga petugas dan aparat desa.
"Jadi Kabupaten Sigi sudah berlakukan jam malam, dan setiap desa juga ada Pemberlakuan pos sekat dari pukul 21.00 hingga 01.00 Wita," tutur Samuel.
Pos sekat dan Pemberlakuan jam malam di Wilayah Mareso Masagena itu dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat di malam hari.
Diketahui sebelumnya Kabupaten Sigi masuk kategori PPKM Level 3.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengapresiasi Kabupaten Sigi dan Morowali atas penurunan status PPKM menjadi level 2.
Baca juga: Target Capai 48 Persen, Vaksinasi Covid-19 di Palu Kini Sasar Pelajar
Sementara itu Kota Palu dan Kabupaten Poso pun mengalami penurunan status dari level 4 menjadi level 3.
Sehingga saat ini di Sulawesi Tengah tidak ada lagi daerah dengan status PPKM Level 4.
"Berdasarkan instruksi Mendagri ditetapkan Kabupaten Sigi dan Morowali dikategorikan pada PPKM level 2 dan selanjutnya Kabupaten Poso dan Kota Palu turun dari level 4 ke level 3, serta Kabupaten lainnya masih tetap pada level 3," ujar Gubernur Sulteng.(*)