Duduk Perkara Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Berawal dari Konten Video Tentang Tambang Papua
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar ke polisi.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar ke polisi.
Selain Haris Azhar, Luhut juga turut melaporkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Luhut melaporkan keduanya atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
Keputusan Luhut menempuh jalur hukum berawal dari sebuah konten video tentang tambang di Papua.
Konten itu diuplod ke YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Dalam tayangan video itu, Luhut Pandjaitan dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Selain Haris Azhar, dalam video itu juga turut menghadirkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Fatia pun turut dilaporkan oleh Luhut.
”Jadi (yang dilaporkan) Haris Azhar dan Fatia,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Luhut Pandjaitan menyebut laporan itu dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspon. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh.
”Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya,
jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.

Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.
Di antaranya adalah bukti video. "Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal.