Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kembali Memanas, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART ke MA, Kubu AHY: Cari Pembenaran

Kubu Moeldoko alias Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. 

TRIBUNPALU.COM - Sempat mereda, konflik di Partai Demokrat kembali memanas.

Kini konflik di partai berlambang mercy itu memasuki babak baru.

Kubu Moeldoko alias Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Tidak main-main, kubu Moeldoku pun menunjuk advokat ternama, Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum.

Langkah yang diambil kubu Moeldoko itu tentu saja membuat kubu AHY marah besar.

Menurut mereka, apa yang dilakukan kubu Moeldoko hanyalah mencari pembenaran usai dilaksanakannya KLB Deli Serdang pada Maret 2021.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Meski langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupkan hal yang baru, namun Yusril mengaku mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.

Yusril beralasan AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegas yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Ia berpandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata dia.

Yusril melanjutkan, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved