Banggai Hari Ini
Pemkab Banggai Masukkan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022 ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Banggai memasukkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBD 2022 ke DPRD Banggai, Kamis (30/9/2021).
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai memasukkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBD 2022 ke DPRD Banggai, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, Rabu (29/9/) malam, Pemkab Banggai juga telah memasukkan Raperda APBD Perubahan 2021.
Paripurna APBD Perubahan 2021 dan RAPBD 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006.
Baca juga: DPRD Banggai Tunda Pembahasan Masalah Lahan Warga di Area Perusahaan Nikel, Ini Penyebabnya
Dalam aturan itu menyebutkan, 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya akhir bulan September sudah harus ada persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan.
Staf Bidang Anggaran BPKAD Banggai Santo mengaku, dokumen RAPBD tahun anggaran 2022 yang dimasukkan sudah 1 paket dengan Nota Keuangan RAPBD tahun 2022.
Baca juga: Bupati Amirudin Tamoreka: Banggai Akan Maju Jika Dibenahi dari Desa
“Iya nota keuangan dan RAPBD 2022,” kata Santo.
Ia juga mengaku sudah ada persetujuan Raperda APBD Perubahan 2021. (*)