Soal Tawaran 57 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Pangkatnya Sama Seperti Teman-teman di KPK
Mahfud MD ingin mengambil 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang diberhentikan.
Mahfud MD ingin mengambil 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.
"Kalau KPK enggak mau sebagai lembaga independen ngambil orang ini, biar kita yang ngambil," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021).
Mahfud mengatakan, 57 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN di Polri.
Ia menuturkan, ketika bergabung menjadi ASN di Polri, 57 pegawai KPK ini nantinya akan memiliki pangkat yang sama dengan rekan-rekannya di lembaga antirasuah.
"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4, yang sekian tahun golongan 3," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pegawai KPK saat ini diharuskan seorang ASN.
Baca juga: BKN Angkat Bicara Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK: Tentu Tidak Mungkin Melanggar UU
Baca juga: 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK akan Ditarik Jadi ASN Polri, Kapolri: Presiden Setuju
Hal itu sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah UU itu terbit, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli 2020.
Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, pimpinan KPK menerbitkan peraturan mengenai TWK, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatu Sipil Negara.
"Sesudah dilakukan tes dari sekitar 1300-an yang ikut tes itu, 75 orang dinyatakan tidak lulus oleh hasil TWK KPK," kata Mahfud.
"Di situ timbul masalah, lho ini sudah jadi pegawai tidak lolos, kontroversi sampai dibawa ke MK, diputus," sambung Mahfud.
Mahfud menyebutkan, peraturan KPK mengenai TWK tidak salah. Namun, terkait pelaksanaan tes sendiri lain soal. Hal ini juga sebagaimana keputusan Mahkamah Agung.
Mahfud menyadari bahwa pelaksanaan TWK KPK sendiri telah menjadi sebuah perdebatan.
"Sesudah terjadi perdebatan panjang akhirnya KPK enggak mau mengangkat mereka menjadi ASN, biar jadi ASN di pemerintah saja," imbuh Mahfud.
Diketahui, tepat hari ini, Kamis (30/9/2021), para pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan pimpinan lembaga antirasuah.
Listyo kemudian menawarkan mereka menjadi ASN Polri. Hal ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "57 Pegawai KPK Diberhentikan, Mahfud: Kalau KPK Enggak Mau, Kita Ambil",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana