Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini
Berikut ini kami sampaikan hukum seorang laki-laki meninggalkan Salat Jumat. Ternyat boleh mengganti zuhur dengan ketentuannya.
Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini
TRIBUNPALU.COM - Salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan kaum laki-laki yang beragama Islam.
Secara langsung dalam Surah Al Jumuah ayat 9, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Jumat.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumuah : 9)
Rasulullah SAW juga mewajibkan melaksanakan Slat Jumat untuk kaum laki-laki.
Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i).
Lantas bolehkan laki-laki meinggalkan Salat Jumat?
Baca juga: Cara Membuat Target Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Ketahui Juga Nilainya di Bidang Pendidikan
Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Tulisan Arab dan Latin, Simak Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Hukum Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat
Melansir dari laman Kompas, hukum laki-laki yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk salat berjamaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)
Baca juga: 4 Nilai Pendidikan yang Terkandung dalam Surah Al Kahfi Ayat 60 hingga 70
Baca juga: Langkah-langkah Mandi Wajib yang Benar Menurut Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur bagi Laki-laki