Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini

Berikut ini kami sampaikan hukum seorang laki-laki meninggalkan Salat Jumat. Ternyat boleh mengganti zuhur dengan ketentuannya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
FOTO ILUSTRASI: Bolehkan laki-laki meninggalkan salat jumat? 

Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini

TRIBUNPALU.COM - Salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan kaum laki-laki yang beragama Islam.

Secara langsung dalam Surah Al Jumuah ayat 9, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Jumat.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumuah : 9)

Rasulullah SAW juga mewajibkan melaksanakan Slat Jumat untuk kaum laki-laki.

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i).

Lantas bolehkan laki-laki meinggalkan Salat Jumat?

Baca juga: Cara Membuat Target Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Ketahui Juga Nilainya di Bidang Pendidikan

Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Tulisan Arab dan Latin, Simak Keutamaan Membacanya di Hari Jumat

Hukum Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat

Melansir dari laman Kompas, hukum laki-laki yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:

"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)

Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk salat berjamaah di masjid.

Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.

Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)

Baca juga: 4 Nilai Pendidikan yang Terkandung dalam Surah Al Kahfi Ayat 60 hingga 70

Baca juga: Langkah-langkah Mandi Wajib yang Benar Menurut Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

ILUSTRASI - Sebanyak 1.600 peserta yang terdiri dari 1.004 hafidz Quran dan 596 hafidzon dari berbagai lembaga keagamaan melakukan khatam Quran bersama-sama hingga 1.000 kali di kantor PLN Gambir Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2012). Acara ini dilaksanakan untuk menyambut malam Nuzulul Quran di masjid Nurul Falah PLN Gambir.
ILUSTRASI - Sebanyak 1.600 peserta yang terdiri dari 1.004 hafidz Quran dan 596 hafidzon dari berbagai lembaga keagamaan melakukan khatam Quran bersama-sama hingga 1.000 kali di kantor PLN Gambir Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2012). Acara ini dilaksanakan untuk menyambut malam Nuzulul Quran di masjid Nurul Falah PLN Gambir. (Tribunnews.com/Herudin)

Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur bagi Laki-laki

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved