Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini

Berikut ini kami sampaikan hukum seorang laki-laki meninggalkan Salat Jumat. Ternyat boleh mengganti zuhur dengan ketentuannya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
FOTO ILUSTRASI: Bolehkan laki-laki meninggalkan salat jumat? 

Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini

TRIBUNPALU.COM - Salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan kaum laki-laki yang beragama Islam.

Secara langsung dalam Surah Al Jumuah ayat 9, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Jumat.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumuah : 9)

Rasulullah SAW juga mewajibkan melaksanakan Slat Jumat untuk kaum laki-laki.

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i).

Lantas bolehkan laki-laki meinggalkan Salat Jumat?

Baca juga: Cara Membuat Target Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Ketahui Juga Nilainya di Bidang Pendidikan

Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Tulisan Arab dan Latin, Simak Keutamaan Membacanya di Hari Jumat

Hukum Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat

Melansir dari laman Kompas, hukum laki-laki yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:

"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)

Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk salat berjamaah di masjid.

Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.

Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)

Baca juga: 4 Nilai Pendidikan yang Terkandung dalam Surah Al Kahfi Ayat 60 hingga 70

Baca juga: Langkah-langkah Mandi Wajib yang Benar Menurut Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

ILUSTRASI - Sebanyak 1.600 peserta yang terdiri dari 1.004 hafidz Quran dan 596 hafidzon dari berbagai lembaga keagamaan melakukan khatam Quran bersama-sama hingga 1.000 kali di kantor PLN Gambir Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2012). Acara ini dilaksanakan untuk menyambut malam Nuzulul Quran di masjid Nurul Falah PLN Gambir.
ILUSTRASI - Sebanyak 1.600 peserta yang terdiri dari 1.004 hafidz Quran dan 596 hafidzon dari berbagai lembaga keagamaan melakukan khatam Quran bersama-sama hingga 1.000 kali di kantor PLN Gambir Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2012). Acara ini dilaksanakan untuk menyambut malam Nuzulul Quran di masjid Nurul Falah PLN Gambir. (Tribunnews.com/Herudin)

Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur bagi Laki-laki

Kami mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat yang ditayangkan di channel YouTube KMC Sayyidina Bilal.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, salat Jumat boleh diganti dengan salat Dzuhur.

Namun hal itu jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan salat Jumat secara hukum syar’i.

Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan salat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan.

Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan salat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustaz Adi itu hukumnya sah.

Ustaz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.

Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti salat Jumat.

“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi.

Tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda salat Jumat,” kata Ustaz Adi.

Ustaz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki.

Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.

“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin.

Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin. Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya. Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved