Palu Hari Ini

Kedapatan Punya Sabu, Oknum Pegawai Lapas Palu Kini Dibayangi Hukdis Tingkat Berat

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palu bakal memberikan sanksi kepada pegawainya yang beberapa waktu lalu kedapatan memiliki narkotika.

Kompas.com
Ilustrasi pengguna narkoba 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palu bakal memberikan sanksi kepada pegawainya yang beberapa waktu lalu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas II Palu Gamal Bardi kepada TribunPalu.com, Senin (4/10/2021).

Gamal mengatakan, apabila oknum pegawai lapas terbukti memiliki sabu, maka akan dijatuhi sanksi tegas.

"Bila terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentunya setelah hasil pemeriksaan tim yang dibentuk dapat dihukum sampai hukuman disiplin (hukdis) tingkat berat berupa pemberhentian dari ASN," ungkap Kalapas Palu, Gamal.

Ia menjelaskan, terkait penangkapan dua oknum pegawai Kemenkumham Sulteng yang salah satunya pegawai Lapas Palu, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Pegawai lapas 1 orang dan 1 orang rupbasan Palu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumny,a dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Hal itu disebabkan kedua terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Kepala Lapas Kelas II A Palu, Gamal Bardi mengungkapkan terkait adanya penggeledahan pihak kepolisian dirumah dinas Kompleks Lapas Palu.

"Informasi penggeledahan di rumah dinas komplek lapas, hari Sabtu (2/10) malam minggu benar adanya," ungkap Kalapas Kelas II Palu, Gamal kepada TribunPalu.com, Senin (4/10/2021).

Penggeledahan itu dilakukan Satnarkoba Polres Palu.

"Untuk kronologis penggeledahan dan barang bukti, bisa dikonfirmasi ke Pihak Polres Palu," ujar Gamal.

Dari penggeledahan itu, dua PNS dengan inisial RA dan R langsung dibawa ke Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pegawai dengan inisial RA merupakan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).

Sementara itu pegawai berinisial R merupakan pegawai lapas Palu.

Barang bukti berhasil diamankan oleh Polres Palu saat melakukan penggeledahan disalah satu rumah pegawai itu menemukan dua bungkus besar dalam plastik diduga sabu.

Ditemukan juga 40 paket besar dalam bungkusan plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved