Universitas Tadulako
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Aturan Kuliah Tatap Muka di Untad
PTM digelar dengan protokol kesehatan secara ketat yang teknisnya diatur masing-masing fakultas.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz mengeluarkan panduan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka (PTM) secara terbatas.
Panduan tersebut dikeluarkan melalui Edaran Nomor 6312/UN28/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Prof Mahfudz menegaskan, PTM digelar dengan protokol kesehatan secara ketat yang teknisnya diatur masing-masing fakultas.
"Syarat bagi mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka yakni harus mengantongi izin dari orangtua," kata Prof Mahfudz kepada TribunPalu.com di luar ruang kerjanya, Jl Soekarno Hatta, KM 9, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: FISIP Untad Rencana Mulai Perkuliahan Tatap Muka Dua Minggu ke Depan
Berikut panduan perkuliahan tatap muka di Universitas Tadulako.
• Mahasiswa yang hadir di kampus sudah divaksin dan wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali
• Perkuliahan dalam bentuk praktikum/PPL/KL/studio/bengkel/pertukaran mahasiswa dalam negeri/seminar proposal/hasil dan ujian skripsi/tesis/disertasi digelar secara tatap muka
• Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, mencuci tangan dan kapasitas ruang kelas maksimal 50 persen
• Pelaksanaan perkuliahan tatap muka alam mendapat pengawasan ketat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 masing-masing fakultas/PPs/PSDKU.(*)