Babak Baru Polemik Grup Warkopi, Lembaga Warkop DKI Beri Waktu 7 Hari ke Warkopi untuk Ganti Nama

Babak baru polemik grup Warkopi, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama mereka.

Editor: Imam Saputro
Instagram
Warkopi 

TRIBUNPALU.COM - Babak baru polemik grup Warkopi, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama mereka.

Meski begitu, Lembaga Warkop DKI belum berencana untuk menempuh jalur hukum jika permintaan tersebut tak dituruti Warkopi dan manajemennya.

Hana, selaku putri dari almarhum Kasino, mengatakan bahwa ia bersama anggota Lembaga Warkopi lainnya masih ingin menempuh jalur kekeluargaan.

"Sebisa mungkin secara kekeluargaan, kami berharap mereka mengerti," kata Hana dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).

"Kami ingin sebisa mungkin gak masuk ke ranah hukum," bebernya.

Indro Warkop tak ambil pusing ada grup Warkopi yang klaim mirip dirinya, Dono, dan Kasino, tapi permasalahkan ini.
Indro Warkop tak ambil pusing ada grup Warkopi yang klaim mirip dirinya, Dono, dan Kasino, tapi permasalahkan ini. (Kolase)

Indro Warkop juga menegaskan bahwa ia ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan.

Ia tak ingin menempuh jalur hukum karena menurutnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sama-sama anak bangsa kami ingin selesai secara kekeluargaan, kami gamau ke hukum karena kami kuat," terang Indro Warkop.

"Bukan sombong yaa, tapi kami kuat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Lembaga Warkop DKI yang diisi oleh anak-anak dari personil Warkop meminta Warkopi segera mengganti nama mereka dalam waktu tujuh hari.

Sebab, Lembaga Warkop DKI merasa bahwa hadirnya Warkopi secara sengaja ingin menyamai merek atau brand dari Warkop DKI.

Sementara brand Warkop DKI sudah dipegang oleh Lembaga Warkop DKI dan perlu izin resmi untuk menggunakan nama tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warkopi Diberi Waktu Tujuh Hari Ganti Nama, Lembaga Warkop DKI Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved