Sulteng Hari Ini
Curi Tiga Unit Handphone, Pemuda di Buol Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kepolisian Resor (Polres) Buol menangkap ISR alias Icang (18) diduga melakukan kasus pencurian di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Buol menangkap ISR alias Icang (18) diduga melakukan kasus pencurian di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penangkapan pemuda berlamat di wilayah Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) itu, dilalukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskriminal).
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono mengatakan, barang bukti berhasil diamankan tiga Handphone milik korban Sapri, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Harga Vivo X70 Pro dan Spesifikasi Lengkap, Cek Juga Harga HP Vivo Terbaru Bulan Oktober 2021
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap HP iPhone Oktober 2021: Mulai iPhone SE 2020, iPhone X hingga iPhone13
"Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat tinggal pelaku, dan melakukan penangkapan di Lingkungan Tanjung," kata IPTU Heru, Selasa (5/10/2021).
Adapun dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban.
Baca juga: Nikita Mirzani Kini Terancam Pidana Usai Hancurkan Mental Lesti Saat Hamil, dr Lita: Tak Sepele
Baca juga: Marshanda Jalani Terapi tak Biasa Saat Berobat ke Amerika Serikat: Dianggap Ilegal di Indonesia
Kemudian mengambil handphone milik korbannya yang diletakan di atas meja.
"Kami amankan barang bukti berupa Hp Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang Rp 100 ribu," kata Heru.
IPTU Heru menjelaskan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tutur Iptu Heru.(*)