Berita Populer Nasional
Berita Populer Nasional: Syarat Gelar Resepsi saat PPKM hingga Aturan Baru Naik Pesawat
Syarat menggelar resepsi pernikahan PPKM level 3, 2, dan 1 menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.
TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin, Kamis (7/10/2021).
Syarat menggelar resepsi pernikahan PPKM level 3, 2, dan 1 menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.
Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai aturan terbaru naik pesawat.
1. Syarat Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM
Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021:
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;
2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan;
3. Resepsi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan;
2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan.
PPKM Level 1
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.