Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini kami sampaikan hukum laki-laki mengganti salat Jumat dengan Salat Zuhur.
Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
TRIBUNPALU.COM - Sesuai dengan namanya, Salat Jumat ialah kegiatan ibadah umat Islam yang dilaksanakan pada Hari Jumat.
Salat ini merupakan pengganti dari Salat Zuhur bagi laki-laki yang dilakukan pada waktu yang sama.
Salat Jumat memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dengan Salat Zuhur.
Mulai dari bacaan niat, syarat melaksanakan, syarat sah, sunah hingga khotbah Jumat.
Pada umumnya Salat Jumat memang diperuntukkan bagi kaum laki-laki.
Lantas bolehkah kaum laki-laki mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur empat rakaat?
Untuk mengetahuinya, kami telah melansir dari kanal YouTube KMC Sayyidina Bilal.
Dalam tayangan tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika Salat Jumat boleh digantikan dengan Salat Zuhur.
Namun hal itu jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan salat Jumat secara hukum syar’i.
Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan salat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan.
Baca juga: Mengkhatamkan Surah Al Kahfi dalam Satu Hari di Hari Jumat, Simak Tata Cara dan Bacaannya Berikut
Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan salat Zuhurnya empat rakaat, menurut Ustaz Adi itu hukumnya sah.
Ustaz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.
Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti salat Jumat.
“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi.