Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini kami sampaikan hukum laki-laki mengganti salat Jumat dengan Salat Zuhur.
Tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda salat Jumat,” kata Ustaz Adi.
Ustaz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki.
Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.
“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin.
Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin.
Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya.
Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Jumat, Ketahui Juga Amalan Sunah di Hari Jumat
Hukum laki-laki meinggalkan Salat Jumat sebetulnya haram.
Namun karena beberapa alasan yang telah disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut maka diperbolehkan menggantinya dengan salat Zuhur.
Melansir dari laman Kompas, hukum laki-laki yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk salat berjamaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)