Suami yang Punya 2 Istri Apakah Harus Membuat 2 Kartu Keluarga? Simak Penjelasannya
Penjelasan terkait apakah suami yang berpoligami harus memiliki dua kartu keluarga.
TRIBUNPALU.COM - Banyak ditemukan kasus poligami di Indonesia.
Dari sebagian besar kasus biasanya pernikahan kedua dilakun secara siri.
Dan ada kasus seseorang menikah lagi secara siri, namun ia belum memberi tahu istri pertamanya. Lalu, sang suami kebingungan bagaimana pengurusan kartu keluarganya.
Apakah bisa ia membuat kartu keluarga lagi dengan istri sirinya tersebut.
Baca juga: Pasangan yang Nikah Siri Ternyata Bisa Membuat Kartu Keluara, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan saat ini sistem kependudukan di Indonesia hanya menggunakan satu NIK atau single Identity Number.
"Sistem kependudukan kita di Indonesia saat ini menggunakan NIK atau yang disebut single identity number, satu penduduk hanya boleh terdata dalam satu keluarga saja," ujar Zudan Arif Fakrulloh di akun TikToknya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan bahwa jika memiliki lebih dari satu istri, maka hanya tetap terdaftar di satu kartu keluarga saja.
"Jadi, kalau memiliki istri dua atau tiga,tetap hanya bisa terdaftar di dalam satu kartu keluarga yang merupakan kartu keluarga salah satu istrinya saja. Tidak bisa terdata dalam dua kartu keluarga," ujar Zudan.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Jika Punya 2 Istri, Apakah Bisa Punya 2 Kartu Keluarga?"