3 Fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Kodam Jaya Kini Turun Tangan
Selebritis Instagram Rachel Vennya baru-baru ini dikabarkan tak mematuhi ketentuan karantina COVID-19.
2. Terancam Penjara dan Denda
Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Viral di Dunia Maya
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.(*)
(Dari Berbagai Sumber)