Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat: Miliki Pahala yang Sama Seperti Bersedekah di Bulan Ramadhan

Berikut ini kami sampaikan keutamaan bersedekah di Hari Jumat, lengkap dengan niat dan rukun sedekah.

The Peninsula Qatar
FOTO ILUSTRASI: Keutamaan bersedekah di hari Jumat 

yā ayyuhallażīna āmanụ lā tubṭilụ ṣadaqātikum bil-manni wal-ażā kallażī yunfiqu mālahụ ri`ā`an-nāsi wa lā yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, fa maṡaluhụ kamaṡali ṣafwānin ‘alaihi turābun fa aṣābahụ wābilun fa tarakahụ ṣaldā, lā yaqdirụna ‘alā syai`im mimmā kasabụ, wallāhu lā yahdil-qaumal-kāfirīn

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.

Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi.

Baca juga: Info Cuaca Hari Ini, Jumat 15 Oktober: 12 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang

Rukun dan Syarat Bersedekah

Adapun rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan
( memperedarkannya )

2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu

3. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.

4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

Orang yang memberikan sedekah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian
orang lain.

Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak
sah sedekah dan hadiahnya.

Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.

Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved