Trending Topic

Ternyata Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Rp 2,6 Miliar, Berikut Besaran Fee untuk 4 Proyek

Dodi diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin Dikabarkan Kena OTT KPK, Disebut Kini Ada di Jakarta 

Dodi Reza Alex diketahui merupakan Bupati Musi Banyuasin terpilih pada tahun 2017-2022.

Politisi Golkar ini juga pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatera Selatan pada 2018 lalu namun kalah.

Dia juga sempat menjadi anggota DPR RI dua periode dari Fraksi Partai Golkar pada 2009-2014 dan 2014-2016.

Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, ungkapan itu menggambarkan kondisi Dodi Reza Alex saat ini.

Sebab sang ayah yakni Alex Noerdin sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung.

Alex terjerat kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9/2021).

Alex diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Sejak resmi ditahan 16 September lalu, Alex mendekam di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK.

Kemudian enam hari berselang atau pada Rabu (22/9/2021) Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.

Terkait kasus korupsi yang menjerat ayah dan anak itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Baginya siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak dengan tegas oleh lembaga antirasuah.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli, Sabtu (16/10/2021).

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga menjelaskan seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, melainkan berdasarkan bukti yang cukup.

Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," ucapnya.(tribun network/fan/dit/dod)

(Tribunnews.com / TribunPalu.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved