Piala Thomas 2021
Dinilai Tidak Becus, Kemenpora Banjir Hujatan Netizen Indonesia Usai Menang Piala Thomas 2021
Kritikan pedas netizen Indonesia lebih banyak mengarah kepada ketidakbecusan pemerintah Indonesia terutama Kemenpora yang dianggap gagal
TRIBUNPALU.COM - Di balik keberhasilan Indonesia membawa pulang kembali Piala Thomas 2021 setelah 19 tahun lamanya menunggu tepat sejak 2002 silam.
Kontingen bulutangkis Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera kebanggaan merah putih saat prosesi perayaan gelar juara di podium Ceres Arena, Minggu (17/10/2021) tadi malam.
Hal itu terjadi lantaran Indonesia mendapatkan sanksi pelarangan pengibaran bendera dari WADA alias Badan Antidoping Dunia.
Indonesia dijatuhi sanksi oleh WADA lantaran tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif.
Selain dilarang mengibarkan bendera merah putih dalam berbagai kejuaraan dunia selain Olimpiade.
Indonesia pun tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional hingga dunia selama penangguhan.

Selain itu, Indonesia juga dianggap tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite akibat sanksi tersebut.
Alhasil tercorengnya momen manis Indonesia membawa pulang kembali gelar juara Piala Thomas 2021 itu dikritik habis oleh para netizen Indonesia.
Kritikan pedas netizen Indonesia lebih banyak mengarah kepada ketidakbecusan pemerintah Indonesia terutama Kemenpora yang dianggap gagal menyelesaikan insiden tersebut.
Kemenpora seharusnya bisa lebih bertindak sigap dan bertanggungjawab agar bisa meloloskan Indonesia dari sanksi tersebut.

Ketidakbecusan Kemenpora selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas insiden tersebut akhirnya menjadi sasaran netizen.
Kemarahan dan kekecewaan netizen pun memenuhi kolom komentar media sosial baik instagram maupun twitter milik Kemenpora.
Dalam postingan ucapan selamat yang diunggah oleh Kemenpora menyikapi keberhasilan Indonesia menjadi juara pun mendapatkan sorotan publik.
Beberapa netizen pun tak segan untuk mengkritik habis-habisan langkah pasif Kemenpora.
"Buka hatimu Pak ,sadar akibat rugi telat membuat memorandum karena sanksi," tulis @ridwantriantono.