Palu Hari Ini
Restoran di Palu Bisa Buka Hingga Tengah Malam, Asal Terapkan Prokes Ketat
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tidak mempermasalahkan restoran buka hingga larut malam.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tidak mempermasalahkan restoran buka hingga larut malam.
Namun, dia menekankan agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Iya tidak masalah, asal dia menetapkan protokol dengan ketat," ungkap Hadianto Rasyid di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021) sore.
Ketua DPD Partai Hanura Sulteng itu berpesan agar masyarakat jangan lengah dengan keadaan sekarang.
Hadianto Rasyid mengimbau agar masyarakat terus menjaga kesehatan.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Saat Ini Melonjak Tajam, Sempat di Bawah Anies, Kini Imbangi Prabowo
Baca juga: Sejumlah Pelajar SMA di Lamala Banggai Terjaring Operasi Yustisi
Mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dan segera melaporkan diri jika mengalami gejala Covid-19.
"Walaupun hari ini kesannya kita sudah lebih lunak terhadap aturan-aturan yang ada. Kemudian keadaan semakin baik saya minta kita tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik," ujarnya.
Adanya penurunan pada level PPKM dan angka penyebaran Covid-19 di Kota membuat aturan makan dan minum di tempat umum mengalami kelonggaran.
Bagi pemilik usaha tempat makan, pedagang makanan, hingga masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas makan dan minum di tempat umum bisa memperhatikan beberapa peraturan berikut yang berlaku di wilayah PPKM level 2 dan level 3.
Sebagai catatan, peraturan ini terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Berikut aturan makan dan minuman di rumah makan
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung yang makan di tempat (dine in) adalah 50 persen dari kapasitas dengan durasi waktu maksimal 60 menit.
2. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada dalam gedung (seperti pusat perbelanjaan) atau area terbuka diizinkan beroperasi dengan rincian ketentuan sebagai berikut.
- Menerapkan protokol kesehatan ketat dan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Berkapasitas maksimal 50 persen dengan durasi waktu makan di tempat (dine in) selama 60 menit.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/wali-kota-palu-hadianto-rasyid-jdjdj.jpg)