Bisakah Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Ini Dia Penjelasan dan Caranya

Jika Anda menginginkan untuk berpindah ke fasilitas kesehatan, kini Anda dapat melakukan perpindahakan tersebut secara online menggunaka smartphone.

Istimewa via TribunBali.com
BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPALU.COM – Jika Anda menggunakan BPJS Kesehatan, pasti Anda telah memilih fasilitas kesehatan aau faskes sesuai keinginan Anda.

Fasilitas kesehatan yang Anda pilih tersebut dapat berupa dokter umum, klinik kesehatan atau puskesmas yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan akan diberikan layanan kesehatan gratis mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan lanjutan.

Namun, dengan suatu alasan tertentu, tidak sedikit pasien yang menginginkan untuk beralih ke faskes lainnya.

Berbagai alasan yang mendasari seseorang ingin pindah fasilitas kesehatan antara lain yakni :

  • Adanya pelayanan dari dokter atau pihak fasilitas kesehatan yang dipiihnya kurang memuaskan.
  • Lokasi fasilitas kesehatan yang jauh dari rumah.
  • Kurang nyamannya tempat fasilitas kesehtan.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga diberikan haka tau kebebasan untuk berpindah fasilitas kesehatan.

Di dalam aturan BPJS Kesehatan, peserta diperbolehkan melakukan pengobatan di semua layanan kesehatan pada Faskes pertama dan Faskes lanjutan.

Hal ini dengan syarat, semua tempat layanan kesehatan tersebut masih berada di dalam wilayah negara Indonesia dan masih adanya ketersediaan kuota pada faskes yang dituju.

 Jika dengan situasi pandemi seperti ini membuat Anda khawatir untuk antri di kantor BPJS secara langsung dan harus menunggu lama, kini Anda dapat mengubah faskes dengan ponsel genggam Anda.

Ya, dengan kecaggihan teknologi, kini mengubah fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara online untuk lebih memudahkan masyarakat.

Berikut TribunPalu akan berikan tata cara untuk mengubah fasilitas kesehatan secara online :

1. Pertama, download apilkai MobileJKN terlebih dahulu.

2. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data-data yang dibutuhkan dan sesuai alur yang sudah ditentukan.

3. Setelah sudah terdaftar, cobalah masuk menggunakan akun yang sudah Anda buat tersebut.

4. Kemudian, pada laman utama klik menu “Ubah data peserta”.

5. Kemudian Anda klik menu “Fasilitas kesehatan tingkat 1”.

6. Isi data faskes pengganti sesuai dengan yang diinginkan.

7. Kemudian klik “simpan” dan tunggu hingga Anda mendapatkan notifikasi.

8. Jika sudah muncul notifikasi mengenai data yang berhasil diubah, berarti peruahan fasilits kesehatan Anda sudah resmi terubah.

Dengan diberikannya kebebasan untuk berpindah fasilitas kesehatan, sebaiknya Anda tidak sering melakukan perpindahan ini jika tidak dengan alasan yang sangat mendesak.

Perpindahan lokasi ini dapat dilakukan paling tidak tiga bulan sekali atau lebih hanya untuk peserta dengan alasan pindah alamat tinggal.

Perpindahan fasilitas kesehatan ini juga hanya dapat dlakukan bagi pasien yang sudah terdafar minimal tiga bulan atau lebih di BPJS Kesehatan.

Selain itu, maksimalkan penggunaan BPJS Kesehatan Anda sesaui dengan kebutuhan Anda. 

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved