Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Pasal & Hukuman untuk Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
TRIBUNPALU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Lantaran Rachel Vennya dengan kekasih dan asistennya kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sehingga Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maudy Wartabone saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.
Yusri Yunus juga menyebutkan pasal dan hukuman yang akan menjerat Rachel Vennya karena kabur dari karantina.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam video unggahan Star Story pada Kamis, (21/10/2021).
Pada hari ini Polda Metro Jaya memanggil Rachel Vennya beserta dua rekannya untuk diselediki.
Karena, pihak Polda Metro Jaya ingin mengetahui klarifikasi langsung dari janda dua anak ini.
"Hari ini kita telah jadwalkan untuk mengundang saudari RV bersama dua rekannya SS dan juga M," ujar Yusri Yunus.
"Kita jadwalkan untuk undangan klarifikasi hari ini."
Baca juga: Dokter Tirta Curiga Ada Banyak Pihak yang Bantu Rachel Vennya Kabur: Berarti Ada Empat Oknum
Baca juga: Setelah Rachel Vennya Lakukan Klarifikasi, Terdapat Kejanggalan yang Bermunculan
Rachel Vennya ditemani dengan Salim Nauderer dan Maudy Wartabone mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, (21/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Hingga artikel ini tayang Yusri Yunus belum bisa menyampaikan hasil klarifikasi dari Rachel Vennya.
"Saudari RV pukul 14.00 tadi tiba di Polda Metro Jaya, yang bersangkutan akan diambil keterangannya," jelas Yusri Yunus.
"Jadi kita belum bisa menyampaikan hasilnya," sambungnya.

Yusri Yunus mengatakan jika Rachel Vennya masih diduga tidak melakukan karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
"Tapi yang penting kejadian ini terjadi pada 17 September lalu adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina."
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat Rachel Vennya.
Mantan istri Niko Al Hakim atau Okin ini mendapat ancaman untuk satu tahun mendekam di dalam penjara.
"Dugaan pasalnya pada UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."
"Kemudian di UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan, pasal 93 dan wabah penyakit pasal 14."
"Ancamannya adalah satu tahun penjara," tegas Yusri Yunus.
Baca juga: Ternyata Rachel Vennya Dapat Dana Karantina, Denny Sumargo: Erigo Beri Budget untuk Karantina
Baca juga: Rachel Vennya Ternyata dapat Dana Karantina dari Brand Lokal, Densu: Pengen Hotel Mewah Bisa Upgrade
Sejauh ini Polda Metro Jaya masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Sehingga ia akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah saksi dan Rachel Vennya memberikan klarifikasi.
"Karena ini masih tahap penyelidikan dan kita masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi nanti."
"Terkait hasil pemeriksaan akan kita terangkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Denny Sumargo Bongkar Fakta Jika Erigo Memberikan Budget untuk Karantina
Ternyata Denny Sumargo pernah berfikir jika tidak melakukan karantina akan berdampak apa pada dirinya.
Tapi ia lebih memilih karantina karena jika tidak sama saja melanggar peraturan dari pemerintah.
"Karena waktu awal saya juga mikir kalau enggak karantina efeknya apa."
"Dan saya pikir pilih karantina aja, karena kan kalau enggak itu tidak baik yah," tutur Denny Sumargo.

Atlet pebasket kondang ini juga menegaskan jika Erigo memberikan budget untuk karantina semua influencer hingga selebritinya.
"Erigo memberikan budget buat karantina," tegas aktor yang kerap disapa Densu ini.
Baca juga: Dapat Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Ungkap Kronologi Dirinya Bisa Kabur Karantina
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara Terkait Kasusnya: Aku Tidak Menginap Sama Sekali di Wisma Atlet
Budget yang diberikan juga cukup lumayan sehingga bisa digunakan untuk karantina di hotel atau wisma atlet.
Namun, jika ingin karantina di hotel mewah maka harus menambah dengan dana pribadi.
"Nah, misal ada budget sekian terus pengen hotel yang lebih bagus nah itu ditambah dana pribadi," jelas Densu.
"Bebas, budgetnya mau digunakan di Wisma Atlet boleh atau hotel juga boleh," sambungnya.
Denny Sumargo juga menjelaskan jika Erigo selalu mengingatkan semua orang untuk melakukan karantina.
Sehingga, di dalam grup tersebut berisi peringatan-peringatan yang harus dilakukan setiba di Indonesia.
"Setau saya dari Erigo selalu mengingatkan untuk semua orang di grup."
"Gunanya untuk mengingatkan karantina, ini itu. Pokoknya semuanya diingatkan lah," tutur Denny Sumargo.

Semua anggota yang turut pergi ke Amerika Serikat harus melakukan karantina bukan hanya influencernya saja melainkan semua tim yang ikut serta.
"Influencer ada 13 belum juga tim lainnya, pokoknya diingatkan karantina tidak hanya untuk influencer saja tapi juga semuanya," sambungnya.
Selain itu, Densu juga menyampaikan terkait alur penjemputan saat tiba di bandara.
"Nah, semua itu ada jalurnya begitu sampai langsung swab dan dijemput."
"Habis itu di antar ke pintu masuk, bukan lobby hotel," jelasnya.
Ia mengaku jika kurang nyaman namun tetapi harus mengikuti semua peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi ibaratnya kayak tersangka suap, dan emang seketat itu."
"Sebenarnya saya kurang nyaman tapi apa boleh buat namanya juga peraturan," tutup Denny Sumargo.
(TribunPalu/Nuri Dwi)