Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dengan Syarat

Pemerintah kembali membuat aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. 

Adita menjelaskan pemberian jeda penerapan aturan terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Syarat bepergian ke Luar Jawa-Bali

Menurut Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.

"Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan menuju daerah level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.

Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Perjalanan di wilayah aglomerasi

Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

"Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Wiku Adisasmito.

Di Indonesia sendiri saat ini ada delapan wilayah aglomerasi. Rinciannya adalah

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Syarat perjalanan sopir logistik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved