Sulteng Hari Ini

Aturan Penerbangan Palu Selama PPKM Level 2, Boleh Rapid Antigen dengan Ketentuan Berikut

Diketahui Kota Palu saat ini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/HandOver
ILUSTRASI - Penumpang di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu 

"Untuk pelaku perjalanan memiliki penyakit khusus atau komorbid, maka itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kalau yang bersangkutan belum atau tidak dapat di vaksinasi COVID-19," sebut Nikma.

Dia mengingatkan pelaku perjalanan yang ingin menggunakan transportasi udara dapat benar-benar memperhatikan surat keterangan RT-PCR dan Antigen.

"Masa berlaku Surat Keterangan RT PCR dan RT Antigen dihitung sejak tanggal penerbitan surat tersebut," ucapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved