Kapan Batas Penukaran Kartu ATM Debit Chip di BCA, BRI, BNI? Ini Syarat Dokumen yang Dibawa

Cara menukarkan ATM chip di Bank BNI, BCA, dan BRI, hingga batas waktu penukaran. 

Editor: Imam Saputro
Tangkapan layar bca.co.id
Nasabah BCA segera ganti ke Kartu Debit Chip sebelum 1 Desember 2021, ini 3 cara ganti Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip BCA. 

TRIBUNPALU.COM - Cara menukarkan ATM chip di Bank BNI, BCA, dan BRI, hingga batas waktu penukaran. 

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan pada seluruh bank di Indonesia untuk menerapkan penggunaan Kartu ATM Debit Chip pada seluruh nasabahnya.

Penggantian Kartu ATM Debit Chip ini telah berlangsung sejak 30 Juni 2017 mulai dari tahap pertama, yaitu penggantian PIN 6 digit.

Saat ini, BI telah menginjak tahap terakhir, yaitu implementasi Kartu ATM Debit Chip dan PIN 6 digit pada seluruh nasabah bank manapun.

Dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), bi.go.id, terdapat informasi mengenai batas waktu penggantian kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip.

Batas waktu penggantian kartu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Kartu Debit Non Chip tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi mulai 1 Desember 2021.

Jadi, nasabah dari bank manapun di Indonesia yang memiliki kartu ATM Debit Non Chip (magnetic stripe) harus mengganti ke Kartu Debit Chip terakhir pada 30 November 2021.

Batas waktu tersebut berlaku untuk semua bank.

Bank Central Asia (BCA) di laman bca.co.id, mengumumkan batas waktu penggantian kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip yaitu sebelum 1 Desember 2021.

Sedangkan BNI mengumumkan dalam resminya bni.co.id,  penggantian kartu dilakukan terakhir 30 November 2021.

BNI telah melakukan pemblokiran bertahap mulai September hingga Oktober 2021.

Namun, ada sebagian bank yang sudah mulai menonaktifkan Kartu ATM Debit Non Chip milik nasabah.

Dalam laman tanya jawab BRI disebutkan telah melakukan pemblokiran terhadap Kartu ATM Debit Non Chip mulai Juni 2021, dan dilakukan secara bertahap hingga 1 Desember 2021.

Sedangkan Bank Mandiri, telah melakukan pemblokiran total pada 1 Juli 2021.

BI menerangkan dalam surat edaran No. 17/52/DKSP tentang hal penting mengapa harus mengganti kartu ATM Debit Non Chip (magnetic stripe) ke Kartu ATM Debit Chip 

Menurut Kebijakan Bank Indonesia (BI), ada beberapa tujuan yang mengharuskan Kartu ATM Debit Non Chip harus diganti ke Kartu ATM Debit Chip.

Berikut ini alasan penggantian Kartu ATM Debit Chip:

- Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.

- Implementasi Kartu ATM Debit Chip mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.

- Kartu ATM Debit Chip mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.

- Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.

- Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.

- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.

Cara Mengganti Kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip

A. Bank Central Asia (BCA)

Menurut laman BCA, ada tiga cara yang dapat dilakukan nasabah untuk mengganti kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip. 

1. Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat

Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.

Kamu cukup datang ke kantor BCA terdekat di daerahmu.

Mintalah bantuan pada customer service atau pegawai di bidang pelayanan (bukan teller) agar membantumu mengganti Kartu ATM menjadi Kartu Debit Chip.

2. Melalui Layanan CS Digital BCA

CS Digital adalah layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA.

Nasabah dapat menghubungi CS jika ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang.

Informasi lengkap mengenai CS Digital BCA, klik di sini.

3. Hubungi Halo BCA 1500888

Informasi lebih lanjut terkait Syarat dan Ketentuan penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat menelepon Halo BCA.

Kartu Debit Chip ini memiliki keamanan ekstra daripada Kartu Debit Non Chip.

Chip yang ada di dalam kartu mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi.

B. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Menurut laman BRI, penggantian Kartu ATM Debit Non Chip ke Chip telah mengalami kemajuan yang cukup pesat.

Penggantian ini cukup mudah, nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang BRI terdekat atau mendatangi kantor BRI tempat dulu mendaftar.

Proses penggantian Kartu ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

Kemudian, kamu cukup membawa:

1. Kartu ATM BRI lama (Non Chip);

2. KTP/SIM/Pasport;

3. Buku Tabungan.

C. Bank Negara Indonesia (BNI)

Menurut dalam BNI, bagi Nasabah yang hendak mengganti kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip caranya sama dengan bank-bank lain.

Kamu cukup mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat, dengan membawa:

1. Kartu Debit BNI yang lama (Magnetic Stripe);

2. Identitas diri (E-KTP/KTP/SIM/Passport);

3. Buku Tabungan.

Selain itu, penggantian Kartu Debit BNI juga dapat dilakukan dimesin BNI Sonic terdekat.

Cek daftar mesin Sonic BNI terdekat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Debit Chip di BCA, BRI, BNI, Ini Syarat Dokumen yang Dibawa 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved