PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Ini Alasan yang Mendasarinya
PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.
Perlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.
Saham tidak haram
Meski begitu, fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham. Gus Fahrur menyatakan bahwa antara aset kripto dan saham memiliki perbedaan.
Menurutnya, saham berbeda dengan kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.
"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.
Sekali lagi, Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.
Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jatim akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah karena sudah banyak korban yang dirugikan.
"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkasnya.
Sejumlah kiai perbolehkan aset kripto
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, forum kajian Islam, Bahtsul Masail, aset kripto diperbolehkan dalam hukum Islam.
Forum yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation itu merekomendasikan setelah sejumlah kiai mendengarkan penjelasan langsung terkait aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sejumlah pelaku terkait.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang Muhammad Najib Bukhori mengatakan, semula pihaknya mengkategorikan aset kripto sebagai bentuk kekayaan atau mal yang tidak bisa masuk ke kategori mata uang atau barang dan tidak sah transaksinya karena bersifat tidak pasti.
"Namun, saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).